Riyadhus Shalihin, Bab Ikhlas dan Menghadirkan Niat dalam Seluruh Amal, Perkataan, serta Keadaan, Baik yang Tampak Maupun Tersembunyi

Riyadhus Shalihin, Hadits No. 10

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

صَلاةُ الرَّجلِ في جمَاعَةٍ تَزيدُ عَلَى صَلاتهِ في سُوقِهِ وبيتهِ بضْعًا وعِشرِينَ دَرَجَةً، وَذَلِكَ أنَّ أَحدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوُضوءَ، ثُمَّ أَتَى المَسْجِدَ لا يُرِيدُ إلاَّ الصَّلاةَ، لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَلاةُ: لَمْ يَخْطُ خُطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرجَةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ بها خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ المَسْجِدَ، فإِذا دَخَلَ المَسْجِدَ كَانَ في الصَّلاةِ مَا كَانَتِ الصَّلاةُ هِي تَحْبِسُهُ، وَالمَلائِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ في مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ، يَقُولُونَ: اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيهِ، مَا لَم يُؤْذِ فيه، مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ

“Shalat seseorang secara berjamaah itu lebih utama daripada shalatnya di pasar atau di rumahnya dengan selisih dua puluh sekian (1)1 derajat. Yang demikian itu karena apabila salah seorang di antara kalian berwudhu lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia datang ke masjid dengan tujuan tidak lain kecuali untuk shalat, tidak ada yang mendorongnya kecuali shalat itu, maka tidaklah ia melangkahkan satu langkah pun kecuali diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan, hingga ia masuk ke dalam masjid.

Apabila ia telah masuk masjid, maka ia berada dalam keadaan shalat selama shalat itu yang menahannya (menunggunya). Dan para malaikat mendoakan salah seorang di antara kalian selama ia berada di tempat duduknya yang ia gunakan untuk shalat, mereka berkata: ‘Ya Allah, rahmatilah dia. Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, terimalah taubatnya,’ selama ia tidak mengganggu (orang lain) di dalamnya dan tidak berhadats di dalamnya.”

(Hadits ini disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim2; dan ini adalah lafaz riwayat Muslim).

Sabda beliau ﷺ: “يَنْهَزُهُ” (yanhazuhu), dibaca dengan فتح الياء والهاء (fathah pada ya dan ha) serta huruf zai, artinya: mendorongnya dan membangkitkannya (untuk berangkat).

Catatan kaki:

  1. Al-bid‘u (البضع): dalam bilangan, dibaca dengan kasrah (pada huruf ba), dan boleh juga dibaca fathah; artinya adalah bilangan antara tiga hingga sembilan. Ada pula yang berpendapat: antara satu hingga sepuluh, karena ia merupakan bagian (potongan) dari bilangan.
    (Dirujuk dari An-Nihayah 1/132). ↩︎
  2. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya (1/129, no. 477), dan oleh Imam Muslim (2/128, no. 649, hadits no. 272 dan 273). ↩︎

Leave a Comment