Perdagangan Nabi ﷺ dengan harta Khadijah dan pernikahan beliau dengannya

Fiqh as-Sīrah an-Nabawiyyah ma‘a Mujaz li Tārīkh al-Khilāfah ar-Rāsyidah karya Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, pada al-Qism ats-Tsānī (dari kelahiran hingga masa pengutusan), bagian Tijāratuhu bi Māl Khadījah wa Zawājuhu Minhā.

Khadijah —sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn al-Atsir dan Ibn Hisyam— adalah seorang wanita pedagang yang memiliki kedudukan mulia dan harta. Ia biasa mempekerjakan para laki-laki untuk mengelola hartanya, serta melakukan kerja sama dagang (mudharabah) dengan memberikan bagian keuntungan kepada mereka.

Ketika sampai kepadanya berita tentang Rasulullah ﷺ berupa kejujuran dalam ucapan, besarnya amanah, dan kemuliaan akhlak, ia pun mengutus kepada beliau agar membawa barang dagangannya ke Syam sebagai seorang pedagang. Ia memberikan imbalan yang lebih baik daripada yang biasa ia berikan kepada selain beliau, serta menyertakan pelayannya, Maysarah.

Maka Nabi Muhammad ﷺ menerima tawaran tersebut, lalu berangkat ke Syam untuk mengelola harta Khadijah bersama Maysarah. Dalam perjalanan ini, beliau memperoleh keberuntungan yang lebih besar dibandingkan perjalanan lainnya. Beliau kembali kepada Khadijah dengan keuntungan yang berlipat ganda, dan menunaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh amanah dan kemuliaan.

Maysarah pun melihat berbagai keistimewaan Nabi ﷺ serta keagungan akhlaknya yang memenuhi hatinya dengan rasa takjub dan kekaguman, lalu ia menceritakan hal itu kepada Khadijah.

Maka Khadijah pun kagum terhadap besarnya amanah beliau. Barangkali ia juga takjub terhadap keberkahan yang ia peroleh karena beliau. Lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau untuk menjadi istri, melalui perantaraan sahabatnya, Nafisah binti Munyah.

Nabi Muhammad ﷺ pun menerima hal tersebut. Kemudian beliau membicarakannya kepada paman-paman beliau, lalu mereka meminang Khadijah untuk beliau dari pamannya, yaitu Amr bin Asad.

Rasulullah ﷺ menikahinya ketika usia beliau telah mencapai dua puluh lima tahun, sedangkan usia Khadijah saat itu empat puluh tahun.

Dan Khadijah sebelumnya telah menikah sebelum pernikahannya dengan Rasulullah ﷺ dengan dua orang laki-laki. Yang pertama adalah Atiq bin A’id at-Tamimi, kemudian setelahnya ia menikah dengan Abu Halah at-Tamimi, yang bernama asli Hind bin Zurarah. (1)1

Pelajaran dan hikmah:

Adapun pekerjaan Rasulullah ﷺ dalam mengelola harta Khadijah, maka itu merupakan kelanjutan dari kehidupan kerja keras yang telah beliau mulai sejak menggembala kambing. Dan sebelumnya telah dijelaskan sebagian hikmah dan pelajaran yang berkaitan dengan hal tersebut.

Adapun keutamaan dan kedudukan Khadijah dalam kehidupan Nabi ﷺ, maka ia senantiasa memiliki tempat yang tinggi di sisi Rasulullah ﷺ sepanjang hidup beliau. Dan telah tetap dalam ash-Shahihain (yaitu Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) bahwa ia adalah sebaik-baik wanita pada zamannya secara mutlak.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim bahwa Ali bin Abi Talib radhiyallāhu ‘anhu mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

خير نسائها مريم بنت عمران وخير نسائها خديجة بنت خويلد

“Sebaik-baik wanita pada zamannya adalah Maryam binti Imran, dan sebaik-baik wanita pada zamannya adalah Khadijah binti Khuwailid.”2

Dan diriwayatkan pula oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah binti Abu Bakar radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata:

ما غرت على نساء النبي صلّى الله عليه وسلم إلا على خديجة، وإني لم أدركها، قالت: وكان رسول الله صلّى الله عليه وسلم إذا ذبح الشاة فيقول:
أرسلوا بها إلى أصدقاء خديجة قالت: فأغضبته يوما فقلت: خديجة! فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: إني قد رزقت حبّها

“Aku tidak pernah merasa cemburu terhadap istri-istri Nabi ﷺ kecuali kepada Khadijah, padahal aku tidak sempat bertemu dengannya.”

Ia berkata: “Adalah Rasulullah ﷺ apabila menyembelih seekor kambing, beliau bersabda: ‘Kirimkanlah (sebagian darinya) kepada sahabat-sahabat Khadijah.’

Ia (Aisyah) berkata: “Maka pada suatu hari aku membuat beliau marah, lalu aku berkata: ‘Khadijah!’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sesungguhnya aku telah dianugerahi kecintaan kepadanya.’”3

Dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ath-Thabrani melalui jalur Masruq bin al-Ajda dari Aisyah binti Abu Bakar radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ hampir tidak pernah keluar dari rumah hingga beliau menyebut Khadijah dan memujinya dengan pujian yang baik. Pada suatu hari beliau menyebutnya, maka timbullah rasa cemburu dalam diriku. Aku pun berkata: ‘Bukankah dia hanyalah seorang wanita tua, sementara Allah telah menggantikan bagimu yang lebih baik darinya?’

Maka beliau pun marah, lalu bersabda:

لا والله ما أبدلني الله خيرا منها: آمنت إذ كفر الناس، وصدقتني إذ كذبني الناس، وواستني بمالها إذ حرمني الناس، ورزقني الله منها الولد دون غيرها من النساء

‘Tidak, demi Allah, Allah tidak menggantikan bagiku yang lebih baik darinya. Ia telah beriman kepadaku ketika manusia mengingkari, ia membenarkanku ketika manusia mendustakan, ia menghiburku dengan hartanya ketika manusia menahanku (dari bantuan), dan Allah menganugerahkan kepadaku darinya anak, yang tidak diberikan-Nya dari wanita selainnya.’”

Adapun kisah pernikahan Rasulullah ﷺ dengan Khadijah, maka hal pertama yang dapat dipahami oleh seseorang dari pernikahan ini adalah bahwa Rasulullah ﷺ tidak menaruh perhatian pada faktor-faktor kenikmatan jasmani dan pelengkapnya. Seandainya beliau memperhatikan hal tersebut sebagaimana kebanyakan para pemuda seusianya, niscaya beliau akan menginginkan wanita yang lebih muda darinya, atau setidaknya yang tidak lebih tua darinya.

Dan tampak jelas bagi kita bahwa beliau ﷺ memilih Khadijah semata-mata karena kemuliaan dan keluhuran kedudukannya di tengah kaumnya. Bahkan ia dikenal pada masa jahiliah dengan gelar al-‘Afīfah ath-Thāhirah (wanita yang menjaga kehormatan dan suci).

Dan pernikahan ini terus berlangsung hingga Khadijah wafat pada usia enam puluh lima tahun, sementara Nabi ﷺ telah mendekati usia lima puluh tahun. Sepanjang masa itu, beliau tidak pernah berpikir untuk menikahi wanita atau gadis lain.

Padahal, rentang usia antara dua puluh hingga lima puluh tahun merupakan masa di mana dorongan untuk menambah pasangan dan kecenderungan kepada poligami karena motivasi syahwat biasanya paling kuat pada diri manusia.

Akan tetapi, Nabi Muhammad ﷺ telah melewati masa usia tersebut tanpa pernah berpikir—sebagaimana telah disebutkan—untuk menambahkan wanita lain di samping Khadijah, baik sebagai istri maupun sebagai hamba sahaya. Seandainya beliau menghendaki, niscaya beliau dapat memperoleh istri dan banyak hamba sahaya, tanpa harus melanggar adat kebiasaan atau keluar dari tradisi yang berlaku di tengah masyarakat.

Padahal, beliau menikahi Khadijah dalam keadaan ia seorang janda (ayyim), dan usianya lebih tua dari beliau, bahkan mendekati selisih seperti usia beliau sendiri.

Dan dalam hal ini terdapat bantahan yang membungkam ucapan orang-orang yang hatinya dipenuhi kedengkian terhadap Islam dan kekuatan pengaruhnya, dari kalangan para misionaris, orientalis, serta para pengikut mereka yang berjalan di belakang mereka. Mereka hanya mengulang-ulang apa yang tidak mereka pahami, tidak lain hanyalah seperti panggilan dan seruan semata, sebagaimana difirmankan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.

Mereka menyangka bahwa dalam persoalan pernikahan Nabi ﷺ terdapat celah yang dapat mereka jadikan titik serangan terhadap Islam, dan dengan itu mereka dapat mencemarkan nama baik Nabi Muhammad ﷺ. Mereka membayangkan bahwa mereka mampu menggambarkan beliau di hadapan manusia sebagai sosok yang dikuasai oleh syahwat, tenggelam dalam kenikmatan jasmani, serta berpaling—dalam kehidupan rumah tangga maupun risalahnya yang umum—dari kesucian hati dan jiwa.

Dan telah diketahui bahwa para misionaris serta kebanyakan orientalis merupakan pihak yang secara profesional memusuhi Islam. Mereka menjadikan upaya mencela agama ini sebagai suatu bidang yang mereka tekuni dan darinya mereka memperoleh keuntungan, sebagaimana telah diketahui.

Adapun orang-orang awam yang berjalan di belakang mereka, maka kebanyakan mereka memusuhi Islam hanya berdasarkan apa yang mereka dengar dan tiru, tanpa merasa perlu membuka pikiran untuk meneliti atau memahami. Yang ada hanyalah kecenderungan untuk meniru dan mengikuti. Maka permusuhan mereka terhadap Islam tidak lebih dari sekadar simbol yang dikenakan seseorang di dadanya agar dikenal di tengah manusia sebagai bagian dari kelompok tertentu.

Dan telah diketahui bahwa simbol tidak lebih dari sekadar tanda. Maka permusuhan mereka terhadap Islam hanyalah simbol yang mereka gunakan untuk menyatakan identitas mereka di tengah manusia: bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan dengan sejarah Islam ini, dan bahwa loyalitas mereka tertuju kepada pemikiran kolonial yang diwakili oleh para pengusung kolonialisme pemikiran dari kalangan misionaris dan orientalis.

Inilah pilihan mereka, sebelum adanya penelitian dan tanpa upaya untuk memahami. Ya, sesungguhnya permusuhan mereka terhadap Islam tidak lain hanyalah sekadar simbol yang mereka sandangkan di antara kaum dan kelompok mereka, bukan suatu aktivitas intelektual yang bertujuan untuk penelitian atau perdebatan yang ilmiah.

Jika tidak demikian, maka sesungguhnya persoalan pernikahan Nabi ﷺ termasuk perkara yang paling mudah dijadikan dalil oleh seorang Muslim yang memiliki pandangan jernih, memahami agamanya, dan mengetahui sirah Nabinya—justru untuk menunjukkan kebalikan dari apa yang dipropagandakan oleh para penentang agama ini.

Mereka ingin menempelkan kepada diri beliau ﷺ gambaran sebagai seorang lelaki yang dikuasai oleh syahwat dan tenggelam dalam kenikmatan jasmani!

Dan persoalan pernikahan beliau ﷺ itu sendiri merupakan dalil yang cukup untuk menunjukkan kebalikan dari tuduhan tersebut. Sebab, seorang lelaki yang dikuasai oleh syahwat tidaklah akan hidup hingga usia dua puluh lima tahun dalam lingkungan seperti masyarakat Arab pada masa jahiliah, dalam keadaan menjaga kehormatan diri, tanpa terjerumus dalam arus kerusakan yang bergelombang di sekitarnya.

Dan lelaki yang dikuasai oleh syahwat tidaklah akan menerima—setelah itu—untuk menikahi seorang janda (ayyim) yang usianya mendekati dua kali lipat dari usianya, kemudian hidup bersamanya tanpa memandang kepada selainnya, padahal di sekelilingnya terdapat banyak kesempatan dan jalan untuk itu. Ia tetap demikian hingga melewati masa muda, kemudian usia dewasa, dan memasuki tahapan lanjut usia.

Adapun pernikahan beliau ﷺ setelah itu dengan ‘Aisyah dan kemudian dengan selainnya, maka masing-masing memiliki kisah tersendiri, dan setiap pernikahan mengandung hikmah serta sebab yang semakin menambah keimanan seorang Muslim terhadap keagungan Nabi Muhammad ﷺ, ketinggian kedudukannya, dan kesempurnaan akhlaknya.

Apa pun hikmah dan sebabnya, tidak mungkin hal itu semata-mata merupakan pemenuhan keinginan atau dorongan syahwat. Sebab, seandainya demikian, tentu lebih pantas bagi beliau untuk memenuhi keinginan dan dorongan tersebut pada masa yang secara alami merupakan waktu munculnya dorongan itu dan kuatnya panggilannya.

Terlebih lagi pada saat itu beliau masih dalam keadaan lapang dari beban pikiran, belum disibukkan oleh tanggung jawab dakwah dan berbagai kesibukannya yang dapat mengalihkan dari kebutuhan fitrah dan nalurinya.

Dan kami tidak memandang perlu berpanjang lebar dalam membela pernikahan beliau ﷺ, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak peneliti. Sebab, kami tidak meyakini adanya suatu persoalan yang memang perlu diteliti atau diperdebatkan, meskipun para penentang Islam berusaha menampakkannya seolah-olah demikian.

Betapa banyak kebenaran dari ajaran Islam yang tidak mampu dibatalkan oleh para penentangnya, selain dengan cara menyeret kaum Muslimin ke dalam perdebatan defensif tentangnya.

Catatan kaki:

  1. Diriwayatkan oleh Ibnu Sayyid an-Nas dalam kitab Uyun al-Atsar dan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah, serta oleh selain keduanya.

    Telah terjadi perbedaan pendapat mengenai suami pertama Khadijah. Pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Sayyid an-Nas—dan juga diriwayatkan oleh Qatadah bin Di’amah serta Ibnu Ishaq—adalah bahwa suami pertama Khadijah ialah ‘Atīq bin ‘Ā’id, dan yang kedua adalah Hind bin Zurārah.
    ↩︎
  2. Kata ganti (ḍamīr) pada lafaz “nisā’ihā” (wanita-wanitanya) kembali—sebagaimana ditunjukkan oleh riwayat Imam Muslim—kepada langit untuk Maryam, dan kepada bumi untuk Khadijah.

    Ath-Thibi berkata: kata ganti yang pertama kembali kepada umat tempat Maryam berada, sedangkan yang kedua kembali kepada umat ini (umat Nabi Muhammad ﷺ).

    Lihat pula dalam Fath al-Bari: 7/91.
    ↩︎
  3. Hadis ini disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, dan lafaz yang digunakan adalah menurut riwayat Imam Muslim. ↩︎

Leave a Comment