Macam-Macam Air

Al-Fiqh al-Manhajī ‘alā Madhhab al-Imām asy-Syāfi‘ī karya Mustafa Sa’id al-Khin, Mustafa al-Dib al-Bugha, dan Ali al-Syarbaji, pada Kitab aṭ-Ṭahārah, Bab Aqsām al-Miyāh.

Air terbagi menjadi empat macam:

  1. Air suci lagi menyucikan (ṭāhir muṭahhir).
  2. Air suci lagi menyucikan tetapi makruh (ṭāhir muṭahhir makrūh).
  3. Air suci tetapi tidak menyucikan (ṭāhir ghairu muṭahhir).
  4. Air yang terkena najis (mutanajjis).

Air yang suci lagi menyucikan (الطاهر المطهر):

Yaitu air mutlak, yang tetap berada pada sifat asal penciptaannya sebagaimana Allah menciptakannya.

Tidak keluar dari statusnya sebagai air mutlak apabila terjadi perubahan karena:

  • Lama tersimpan,
  • Bercampur tanah,
  • Adanya lumut — yaitu sesuatu yang berwarna hijau yang muncul di permukaan air karena lama mengendap —
  • Atau berubah karena tempat atau jalurnya, seperti air yang berada di tanah yang mengandung belerang, atau mengalir melewati tanah tersebut.

Hal-hal ini tidak mempengaruhi statusnya, karena sulit bagi air untuk terhindar dari keadaan seperti itu.

Adapun dalil tentang kesucian dan kemampuan menyucikan air mutlak, adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 217) dan selainnya, dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

Seorang Arab Badui berdiri lalu kencing di dalam masjid. Maka orang-orang bangkit untuk menghentikannya.
Namun Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

دَعُوهُ، وَهَريقُوا عَلى بَولِهِ سَجْلاً مِنْ ماءٍ ـ أَوْ ذَنُوباً مِنْ ماءٍ ـ فَإنَّما بُعُثُتْم مُسَيِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

“Biarkan dia, dan siramkanlah di atas kencingnya satu ember air — atau satu timba air — karena sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan, dan tidak diutus untuk mempersulit.”

ليقعوا به: yaitu untuk mencegah dan menegurnya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.

سجلاً: yaitu seember penuh air, dan maknanya sama dengan الذنوب (timba besar berisi air).

Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menyiramkan air pada tempat yang terkena kencing, dan ini menjadi dalil bahwa air memiliki sifat dapat menyucikan (mensucikan najis).

Air suci lagi menyucikan yang makruh (الطاهر المطهر المكروه):

Yaitu air yang dipanaskan oleh sinar matahari (air musyammas).

Kemakruhannya berlaku dengan tiga syarat:

  1. Berada di daerah yang panas.
  2. Diletakkan dalam wadah dari logam selain emas dan perak, seperti besi, tembaga, dan setiap logam yang dapat ditempa.
  3. Digunakan pada tubuh makhluk hidup, baik manusia (meskipun sudah meninggal) atau hewan yang bisa terkena penyakit kusta (barash) seperti kuda.

Imam Asy-Syafi‘i رحمه الله تعالى menukil dari Umar bin al-Khattab رضي الله عنه bahwa beliau memakruhkan mandi dengan air tersebut (air yang dipanaskan matahari).

Beliau juga berkata:
“Aku tidak memakruhkan air musyammas kecuali dari sisi medis.”

Kemudian diriwayatkan bahwa:
air tersebut dapat menyebabkan penyakit kusta (barash).

Hal itu karena panas matahari yang kuat dapat memisahkan zat (semacam lemak/mineral halus) dari wadah tersebut, yang kemudian mengapung di permukaan air.

Jika zat itu bersentuhan dengan tubuh dalam keadaan panas, maka dikhawatirkan dapat membahayakan, sehingga dapat menyebabkan penyakit kusta (barash), yaitu penyakit yang menyerang kulit.

Air suci tetapi tidak menyucikan (الطاهر غير المطهر):

Air ini terbagi menjadi dua bagian:

Pertama:
Yaitu air sedikit yang telah digunakan untuk kewajiban bersuci, seperti air bekas mandi (ghusl) dan wudhu.

Dalil bahwa air ini tetap suci, adalah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, ia berkata:

جاء رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يعودني وأنا مريض لا أَعْقِلُ فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ مِنْ وَضوئِهِ عَلي

Rasulullah ﷺ datang menjengukku ketika aku sakit hingga aku tidak sadar. Lalu beliau berwudhu dan menuangkan air bekas wudhunya kepadaku. (HR. Sahih al-Bukhari no. 191 dan Sahih Muslim no. 1616)

لا أعقل: yaitu dalam حالت tidak sadar (pingsan) karena beratnya sakit.

من وضوئه: yaitu air sisa yang digunakan beliau untuk berwudhu.

Seandainya air tersebut tidak suci, tentu Rasulullah ﷺ tidak akan menuangkannya kepada beliau.

Dalil bahwa air tersebut tidak menyucikan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

لاَ يَغْتَسِلْ أَحدُكُمْ في المَاءِ الدَّاثِمِ ـ أي الراكد ـ وَهُوَ جُنُب

“Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang diam (tidak mengalir) dalam keadaan junub.”

Para sahabat bertanya:
“Wahai Abu Hurairah, bagaimana seharusnya kami lakukan?”
Beliau menjawab:
“Ambillah air itu dengan cara ditimba (tidak langsung masuk ke dalamnya).” (HR. Sahih Muslim no. 283 dan lainnya)

Dan hukum wudhu dalam hal ini sama dengan hukum mandi, karena ‘illat (sebab hukumnya) sama, yaitu mengangkat hadas (bersuci).

Hadis tersebut memberikan faedah bahwa mandi di dalam air (dengan langsung masuk ke dalamnya) dapat mengeluarkan air dari sifatnya sebagai penyuci (tidak lagi mensucikan).

Kalau tidak demikian, tentu Nabi ﷺ tidak akan melarangnya.

Namun, pemahaman ini dibawa pada air yang sedikit, berdasarkan dalil-dalil lain yang menjelaskannya.

Kedua:
Yaitu air mutlak yang bercampur dengan sesuatu yang suci, yang biasanya tidak dibutuhkan oleh air, dan tidak dapat dipisahkan lagi setelah bercampur, sehingga berubah sampai tidak lagi disebut sebagai “air mutlak”.

Contohnya seperti: teh dan ‘araq sus (minuman akar manis/licorice).

Adapun jika campuran suci tersebut memiliki sifat yang sama dengan air dalam hal rasa, warna, dan bau, seperti air mawar yang telah hilang sifat-sifat khasnya, maka dalam kondisi ini dilakukan penaksiran (taqdīr) dengan pembanding yang berlawanan sifatnya (standar tengah), yaitu:

Dalam rasa: diukur dengan perasan delima,

Dalam warna: diukur dengan perasan anggur,

Dalam bau: diukur dengan ladaun (sejenis getah beraroma).1

Jika berdasarkan penaksiran tersebut terjadi perubahan karena pencampuran, maka air itu dihukumi suci tetapi tidak menyucikan.

Disebut tidak menyucikan, karena dalam kondisi ini tidak lagi disebut sebagai “air” secara mutlak, sementara syariat mensyaratkan bersuci harus dengan air (air mutlak).

Air yang terkena najis (al-mā’ al-mutanajjis):

Yaitu air yang jatuh ke dalamnya suatu najis. Air ini terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: air sedikit, yaitu air yang jumlahnya kurang dari dua qullah.

Air seperti ini menjadi najis hanya dengan sekadar jatuhnya najis ke dalamnya, walaupun najis tersebut sedikit dan tidak terjadi perubahan pada salah satu sifat air, seperti warna, bau, atau rasanya.

Adapun dua qullah adalah lima ratus rithl Baghdadi, yang setara dengan 192 kilogram dan 857 gram (192,857 kg).

Jika dihitung dalam ukuran kubik, maka ukurannya adalah satu hasta seperempat panjang, lebar, dan kedalamannya.

Diriwayatkan oleh lima imam hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:

“Aku mendengar Rasulullah ﷺ ketika beliau ditanya tentang air yang berada di padang terbuka (tanah lapang), yang sering didatangi oleh binatang buas dan hewan lainnya. Maka beliau bersabda:

إذَا كَانَ الماءُ قلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الخَبَث

“Apabila air mencapai dua qullah, maka ia tidak menanggung kotoran (najis).”

Dalam riwayat Abu Dawud (no. 65) terdapat lafaz:

فَإَّنهُ لا يَنْجُسُ

“Maka sesungguhnya air itu tidak menjadi najis.”

بالفلاة: yaitu padang pasir dan semisalnya.

ينوبه: yaitu datang atau mendatangi air tersebut.

السباع: yaitu setiap hewan yang memiliki taring yang digunakan untuk memangsa, dari jenis binatang buas.

Makna yang dipahami dari hadis tersebut (mafhum hadis):
Bahwa apabila air kurang dari dua qullah maka ia menjadi najis, meskipun tidak mengalami perubahan.

Makna ini juga diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 278) dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

إذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَومِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ في الإنَاءِ حَتَّى يَغْسلها ثَلاَثاً فَإنَّهُ لاَ يدْرِي أَيْنَ بَاَتت يدُهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.”

Nabi ﷺ melarang orang yang baru bangun tidur mencelupkan tangannya ke dalam bejana, karena dikhawatirkan tangannya terkena najis yang tidak terlihat.

Padahal najis yang tidak terlihat tidak mengubah sifat air. Maka seandainya najis tersebut tidak menjadikan air itu najis hanya karena bersentuhan dengannya, tentu Nabi ﷺ tidak akan melarang hal tersebut.

Kedua: air yang banyak, yaitu air yang mencapai dua qullah atau lebih.

Air seperti ini tidak menjadi najis hanya karena jatuhnya najis ke dalamnya, tetapi menjadi najis apabila najis tersebut mengubah salah satu dari sifat air yang tiga, yaitu:

  1. Warna,
  2. Rasa, atau
  3. Bau.

Dalilnya adalah ijma’ (kesepakatan para ulama).

An-Nawawi berkata dalam Al-Majmū‘ (1/160):
Ibnu al-Mundzir berkata:

“Para ulama telah bersepakat bahwa air, baik sedikit maupun banyak, apabila jatuh ke dalamnya najis lalu mengubah rasa, warna, atau baunya, maka air tersebut menjadi najis.”

Air yang dapat digunakan untuk bersuci (ما يصلح منها للتطهير):

Keempat jenis air tersebut tidak semuanya boleh digunakan untuk bersuci — yaitu untuk menghilangkan hadas dan menghilangkan najis — sebagaimana telah dijelaskan.

Akan tetapi, yang boleh digunakan untuk bersuci hanyalah:

  1. Jenis pertama (air suci lagi menyucikan), dan
  2. Jenis kedua (air suci lagi menyucikan yang makruh),

dengan catatan bahwa jenis kedua makruh digunakan pada tubuh.

Adapun jenis ketiga:
Maka tidak boleh digunakan untuk bersuci, meskipun air tersebut suci pada zatnya, sehingga boleh digunakan untuk keperluan lain selain bersuci, seperti minum, memasak, dan sebagainya.

Adapun jenis keempat:
Maka air tersebut najis (terkena najis), sehingga tidak boleh digunakan untuk apa pun.


  1. Yaitu cairan (kelembapan) yang menempel pada bulu dan janggut kambing, ketika kambing tersebut memakan tanaman yang dikenal dengan “qalṣūs”, yang digunakan untuk mengobati pilek, batuk, dan sakit telinga. ↩︎

Leave a Comment