Sifat-sifat orang-orang yang celaka dan balasan bagi mereka

Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa asy-Syarī‘ah wa al-Manhaj karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, tafsir QS. Ar-Ra‘d ayat 25.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَ اللّٰهِ مِنْ ۢ بَعْدِ مِيْثَاقِهٖ وَيَقْطَعُوْنَ مَآ اَمَرَ اللّٰهُ بِهٖٓ اَنْ يُّوْصَلَ وَيُفْسِدُوْنَ فِى الْاَرْضِۙ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوْۤءُ الدَّارِ

Orang-orang yang melanggar perjanjian (dengan) Allah setelah diteguhkan, memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan (seperti silaturahmi), dan berbuat kerusakan di bumi; mereka itulah orang-orang yang mendapat laknat dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahanam). (Ar-Ra‘d [13]:25)

Keterkaitan Ayat:

Setelah Allah Ta’ala menyebutkan sifat-sifat orang-orang yang berbahagia beserta balasan yang telah Dia siapkan untuk mereka di negeri kemuliaan (surga), Dia kemudian menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka serta azab neraka yang telah Dia sediakan bagi mereka. Allah mengiringi janji (pahala) dengan ancaman (siksa), dan balasan kebaikan dengan hukuman, sebagaimana kebiasaan Al-Qur’an dalam menyandingkan dan memperbandingkan keduanya. Hal itu agar penjelasan menjadi sempurna sehingga lebih mendorong untuk menaati perintah dan lebih kuat dalam mencegah dari kemaksiatan. Maka Allah berfirman, “Dan orang-orang yang melanggar janji Allah setelah diteguhkan-Nya…”.

Tafsir dan Penjelasan:

Allah Ta’ala menyifati orang-orang yang celaka dengan tiga sifat, yaitu:

  1. Melanggar janji: Yaitu orang-orang yang melanggar janji Allah, yakni janji yang telah Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya dan yang Dia perintahkan untuk dipenuhi.

Baik janji yang berkaitan dengan hak Allah, seperti beriman kepada keesaan-Nya, kekuasaan-Nya, kehendak-Nya, serta beriman kepada para nabi, rasul, kitab-kitab-Nya, dan wahyu yang Dia turunkan kepada mereka; maupun janji yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia.

Yang dimaksud dengan melanggar janji ialah tidak mau memperhatikan dalil-dalil yang menunjukkan adanya Allah dan keesaan-Nya sama sekali; atau memperhatikannya dan mengetahui kebenarannya, tetapi tetap membangkang sehingga tidak mengamalkan ilmu yang dimilikinya; atau memperhatikan syubhat sehingga meyakini sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran.

Firman Allah, {مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ} (“setelah diteguhkan-Nya”), maksudnya ialah setelah mengakui kebenarannya dan berkomitmen untuk mematuhinya.

  1. Memutuskan apa yang Allah perintahkan agar disambung, yaitu memutus segala sesuatu yang Allah wajibkan untuk disambung, seperti beriman kepada-Nya dan kepada rasul-rasul-Nya, memutus tali silaturahmi dan hubungan kekerabatan, tidak menjalin hubungan dengan sesama orang beriman dan seluruh pihak yang memiliki hak, serta tidak bekerja sama dengan mereka.
  2. Berbuat kerusakan di muka bumi, yaitu mereka membuat kerusakan di bumi dengan perbuatan-perbuatan buruk mereka. Mereka menzalimi diri sendiri dan orang lain, mengajak kepada selain agama Allah, melakukan kezaliman terhadap jiwa dan harta, serta melakukan segala sesuatu yang mengakibatkan rusaknya negeri, timbulnya berbagai fitnah, dan berkobarnya api peperangan serta kehancuran.

Kemudian Allah Ta’ala menjelaskan hukuman yang pantas bagi mereka, seraya berfirman: {أُولَٰئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ}, yakni mereka yang memiliki sifat-sifat tersebut berhak mendapatkan laknat, yaitu dijauhkan dari rahmat Allah serta dihalangi dari segala kebaikan di dunia dan di akhirat.

Firman-Nya, {وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ} (“Dan bagi mereka tempat kembali yang buruk”), maksudnya ialah bagi mereka tempat kembali dan kesudahan yang buruk, yaitu azab neraka Jahanam. Di dalamnya tidak ada selain sesuatu yang menyengsarakan orang yang memasukinya. Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman sebelumnya, {وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمِهَادُ} (“Dan tempat tinggal mereka ialah Jahanam. Itulah seburuk-buruk tempat tinggal.”) [ayat 18].

Fiqih Kehidupan atau Hukum-Hukum:

Ayat ini memberikan petunjuk kepada beberapa hukum berikut:

  1. Haram melanggar janji kepada Allah, yaitu janji untuk beriman dan menunaikan hak-hak yang wajib. Allah telah menegakkan berbagai dalil, baik dalil akal maupun dalil syariat, atas kewajiban tersebut. Dia juga mewajibkan pemenuhan janji itu dalam Al-Qur’an dan kitab-kitab yang Dia turunkan kepada para nabi-Nya.
  2. Haram memutuskan apa yang Allah perintahkan untuk disambung, seperti menyambung tali silaturahmi, beriman kepada seluruh nabi, dan saling bekerja sama dengan sesama orang beriman.
  3. Haram berbuat kerusakan di muka bumi, yaitu dengan kekafiran, melakukan berbagai kemaksiatan, kezaliman, menimbulkan fitnah, serta melakukan segala sesuatu yang mengakibatkan kehancuran dan kerusakan negeri, merusak harta dan hak-hak orang lain, merampasnya, serta melakukan berbagai bentuk pelanggaran terhadapnya.
  4. Orang-orang yang melakukan kemungkaran dan perbuatan-perbuatan keji tersebut berhak mendapatkan laknat, yaitu dijauhkan dan diusir dari rahmat Allah. Bagi mereka pula tempat kembali yang buruk, yaitu seburuk-buruk tempat kembali, yakni neraka Jahanam.

Leave a Comment