Menuntut Ilmu Itu Wajib

Tulisan ini adalah terjemahan dari kitab Mukhtaṣar Minhāj al-Qāṣidīn karya Ibn Qudāmah al-Maqdisī.

1 — Pasal: Menuntut Ilmu Itu Wajib

Telah diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:

طلبُ العلمِ فريضةٌ على كل مسلمٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.”
Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dalam kitab Al-‘Ilal.1

Penulis (musannif) rahimahullāh berkata:
Manusia berbeda pendapat dalam hal ini.

Para ahli fikih berkata: yang dimaksud adalah ilmu fikih, karena dengannya diketahui perkara halal dan haram.

Para ahli tafsir dan ahli hadis berkata: yang dimaksud adalah ilmu Al-Qur’an dan Sunnah, karena dengan keduanya dapat dicapai seluruh ilmu.

Dan kaum Sufiyah berkata: yang dimaksud adalah ilmu tentang keikhlasan dan penyakit-penyakit hati.

Dan para Mutakallimun berkata: yang dimaksud adalah ilmu kalam. Dan masih ada pendapat-pendapat lainnya yang tidak ada satu pun yang benar-benar memuaskan.

Pendapat yang benar adalah: ilmu tentang bagaimana seorang hamba berinteraksi (beramal) dengan Rabb-nya.

Dan “mu‘āmalah” (cara seorang hamba berhubungan dengan Allah) yang dibebankan kepadanya terbagi menjadi tiga bagian:
keyakinan (i‘tiqād), perbuatan (fi‘l), dan meninggalkan (tark).

Maka apabila seorang anak telah baligh, kewajiban pertama atasnya adalah mempelajari dua kalimat syahadat dan memahami maknanya, meskipun hal itu belum diperoleh melalui penalaran dan dalil. Karena Nabi ﷺ telah mencukupkan dari orang-orang Arab Badui dengan pembenaran (iman) tanpa mempelajari dalil terlebih dahulu. Maka itu adalah kewajiban pada saat tersebut.

Kemudian setelah itu, wajib baginya melakukan penelaahan (nadhar) dan pengambilan dalil (istidlāl).

Maka apabila telah masuk waktu salat, wajib baginya mempelajari thaharah (bersuci) dan salat.

Jika ia hidup hingga bulan Ramadan, wajib baginya mempelajari puasa.

Jika ia memiliki harta dan telah mencapai haul (satu tahun), wajib baginya mempelajari zakat.

Dan apabila telah tiba waktu haji sementara ia mampu, wajib baginya mempelajari manasik (tata cara haji).

Adapun perkara yang harus ditinggalkan (tark), maka hal itu tergantung pada keadaan yang terus terjadi.

Tidak wajib bagi orang buta untuk mempelajari hal-hal yang haram dilihat, dan tidak wajib bagi orang bisu untuk mempelajari hal-hal yang haram diucapkan.

Namun jika ia berada di suatu negeri yang di dalamnya biasa dilakukan minum khamr dan memakai sutra, maka wajib baginya mengetahui keharaman hal tersebut.

Adapun perkara akidah (keyakinan), maka wajib dipelajari sesuai dengan hal-hal yang terlintas (dalam hati).

Jika terlintas padanya keraguan terhadap makna yang ditunjukkan oleh dua kalimat syahadat, maka wajib baginya mempelajari hal-hal yang dapat menghilangkan keraguan tersebut.

Dan jika ia berada di suatu negeri yang banyak tersebar bid‘ah, maka wajib baginya mempelajari kebenaran, sebagaimana jika ia seorang pedagang di negeri yang marak praktik riba, maka wajib baginya mempelajari cara untuk berhati-hati darinya.

Dan hendaknya ia mempelajari keimanan kepada hari kebangkitan, surga, dan neraka.

Dengan demikian, menjadi jelas dari apa yang telah kami sebutkan bahwa yang dimaksud dengan menuntut ilmu yang hukumnya fardhu ‘ain adalah ilmu yang kewajibannya bersifat pribadi (yang harus dipenuhi oleh setiap individu).

Adapun fardhu kifayah, maka ia adalah ilmu yang tidak dapat ditinggalkan dalam menegakkan urusan dunia, seperti ilmu kedokteran karena ia diperlukan untuk menjaga kesehatan badan, dan ilmu hisab (perhitungan), karena ia diperlukan dalam pembagian warisan, wasiat, dan selainnya.

Maka ilmu-ilmu tersebut, jika suatu negeri tidak memiliki seorang pun yang menunaikannya, niscaya seluruh penduduk negeri itu berdosa.

Namun jika telah ada satu orang yang melaksanakannya, maka itu sudah mencukupi dan gugurlah kewajiban dari yang lainnya.

Dan tidak perlu merasa heran dengan perkataan kami bahwa ilmu kedokteran dan hisab termasuk fardhu kifayah.

Karena sesungguhnya pokok-pokok berbagai profesi juga termasuk fardhu kifayah, seperti pertanian dan menenun, bahkan juga bekam (ḥijāmah). Sebab jika suatu negeri tidak memiliki seorang tukang bekam, niscaya kebinasaan akan segera menimpa mereka.

Karena Dzat yang menurunkan penyakit, Dia pula yang menurunkan obat dan memberikan petunjuk untuk menggunakannya.

Adapun mendalami secara berlebihan rincian-rincian yang sangat halus dalam ilmu hisab, serta detail-detail mendalam dalam ilmu kedokteran dan selainnya, maka hal itu termasuk keutamaan (tambahan), karena sebenarnya dapat ditinggalkan (tidak menjadi kebutuhan pokok).2

Dan sebagian ilmu bisa bersifat mubah, seperti ilmu tentang syair-syair yang tidak mengandung hal sia-sia, serta pengetahuan tentang sejarah dan kisah-kisah.

Dan sebagian lainnya bisa bersifat tercela, seperti ilmu sihir, jimat-jimat (ṭilasmāt), dan tipu daya (tadbīs).

Adapun ilmu-ilmu syar‘i, maka semuanya terpuji. Ilmu-ilmu tersebut terbagi menjadi: ushul (pokok), furu‘ (cabang), muqaddimāt (pendahuluan), dan mutammimāt (penyempurna).

Adapun ushul (pokok-pokok) adalah: Kitab Allah Ta‘ala, Sunnah Rasul-Nya ﷺ, ijma‘ umat, dan atsar para sahabat.

Adapun furu‘ (cabang-cabang) adalah apa yang dipahami dari pokok-pokok tersebut berupa makna-makna yang ditangkap oleh akal, baik yang dipahami dari lafaz yang diucapkan maupun selainnya. Sebagaimana dipahami dari sabda Nabi ﷺ:

يقضى القاضي وهو غضبان

“Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara dalam keadaan marah,” bahwa seorang hakim juga tidak boleh memutuskan perkara dalam keadaan lapar.

Adapun muqaddimāt (ilmu-ilmu pendahuluan) adalah yang berfungsi sebagai alat, seperti ilmu nahwu dan bahasa, karena keduanya merupakan sarana untuk memahami Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ.

Adapun mutammimāt (ilmu-ilmu penyempurna) adalah seperti ilmu qirā’āt, makhārijul hurūf (tempat keluarnya huruf), serta ilmu tentang nama-nama para perawi hadis, keadilan mereka, dan keadaan mereka.

Maka semua itu termasuk ilmu-ilmu syar‘i, dan semuanya adalah ilmu yang terpuji.

Catatan kaki:

  1. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunan-nya dengan nomor (224). Hadis ini berderajat hasan melalui berbagai jalurnya, sebagaimana dinyatakan oleh Al-Hafizh Al-Mizzi. ↩︎
  2. Bahkan hal itu termasuk fardhu kifayah yang wajib dikuasai oleh kaum Muslimin. Tidak akan kuat kekuatan kaum Muslimin dan tidak akan tegak eksistensi mereka kecuali dengan Islam dan ilmu. Dan sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib. ↩︎

Leave a Comment