Al-Fiqh al-Manhajī ‘alā Madhhab al-Imām asy-Syāfi‘ī karya Mustafa Sa‘id al-Khin, Mustafa al-Dib al-Bugha, dan ‘Ali asy-Syarbaji, pada Kitab aṭ-Ṭahārah, Bab al-Awāni (Bejana).
Al-awāni adalah bentuk jamak dari āniyah, yaitu wadah-wadah yang digunakan untuk menampung cairan dan selainnya. Dalam pembahasannya terdapat beberapa hal:
Pertama — Hukum menggunakan bejana dari emas dan perak:
Diharamkan menggunakan bejana dari emas dan perak dalam semua bentuk penggunaan, seperti untuk berwudhu dan minum, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya jika tidak menemukan selainnya.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5110) dan Muslim (2067) dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
لا تلبسوا الحرير ولا الديباج، ولا تشربوا في آنية الذهب والفضة، ولا تأكلوا في صحافها، فإنها لهم في الدنيا ولنا في الآخرة
“Janganlah kalian memakai sutra dan dibāj (sutra halus), jangan pula kalian minum menggunakan bejana dari emas dan perak, serta jangan makan di piring-piringnya. Karena semua itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kita di akhirat.”
Keterangan:
Ad-dibāj: jenis kain sutra yang mewah.
Āniyah: bentuk jamak dari inā’ (bejana/wadah).
Ṣiḥāfihā: bentuk jamak dari ṣaḥfah, yaitu piring besar (nampan/mangkuk besar).
“Bagi mereka”: maksudnya orang-orang kafir.
Dan dianalogikan (diqiyaskan) dengan makan dan minum, semua bentuk penggunaan lainnya. Larangan ini mencakup laki-laki maupun perempuan.
Sebagaimana penggunaan juga termasuk menjadikan/memiliki (ittikhāż), karena sesuatu yang tidak boleh digunakan, maka tidak boleh pula dijadikan atau dimiliki, yaitu disimpan untuk tujuan hiasan dan semisalnya.
Kedua — Hukum menggunakan bejana yang ditambal (diperkuat) dengan emas atau perak:
Diharamkan menggunakan bejana yang ditambal dengan emas secara mutlak, baik tambalannya kecil maupun besar.
Adapun tambalan dengan perak:
- Jika tambalannya kecil dan bukan untuk hiasan, maka boleh.
- Jika besar dan untuk hiasan, maka haram.
- Jika besar karena kebutuhan, atau kecil tetapi untuk hiasan, maka hukumnya makruh.
Dalil bolehnya tambalan perak yang besar karena kebutuhan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5305) dari ‘Āṣim Al-Aḥwal, ia berkata:
رأيت قدح النبي – صلى الله عليه وسلم – عند أنس بن مالك وكان قد انصدع فسلسله بفضة، وقال أنس: لقد سقيت رسول الله – صلى الله عليه وسلم – في هذا القدح أكثر من كذا وكذا
“Aku melihat gelas Nabi ﷺ berada di sisi Anas bin Malik, dan gelas itu pernah retak lalu disambung dengan perak. Anas berkata: Sungguh aku telah memberi minum Rasulullah ﷺ dengan gelas ini lebih dari sekian dan sekian kali.”
Ketiga — Hukum menggunakan bejana yang terbuat dari bahan-bahan berharga:
Diperbolehkan menggunakan bejana yang terbuat dari bahan-bahan berharga seperti berlian, mutiara, marjan (karang), dan selainnya. Hal ini karena tidak terdapat dalil yang melarangnya, dan hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Keempat — Hukum menggunakan bejana milik orang-orang kafir:
Diperbolehkan menggunakan bejana tersebut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5161) dari Abu Tsa‘labah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
فاغسلوها وكلوا فيها
“Cucilah bejana itu, lalu makanlah di dalamnya.”
Perintah untuk mencucinya bersifat anjuran (istihbāb), karena ada kemungkinan bejana tersebut terkena najis akibat digunakan oleh orang-orang kafir untuk khamr, daging babi, dan semisalnya.
Dan hukum ini juga berlaku pada selain bejana, seperti pakaian mereka dan yang semisalnya.