Kifāyat al-Akhyār fī Ḥalli Ghāyat al-Ikhtiṣār karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Ḥiṣnī asy-Syafi‘i, pada Kitab az-Zakat, Bab Mā Tajibu Fīhi az-Zakāh wa Syarā’iṭ Wujūbihā.
(فَأَما الْمَوَاشِي فَتجب الزَّكَاة فِي ثَلَاثَة أَجنَاس مِنْهَا وَهِي الْإِبِل وَالْبَقر وَالْغنم)
“Adapun hewan ternak, maka zakat wajib pada tiga jenis darinya, yaitu unta, sapi, dan kambing.”
Dalil kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama) dan dalil lainnya.
Adapun hikmah pengkhususan pada ketiga jenis ini adalah karena jumlahnya banyak, perkembangannya banyak, dan manfaatnya juga banyak, di samping hewan-hewan tersebut termasuk yang boleh dimakan, sehingga memungkinkan adanya pemberian bantuan kepada orang lain. Berbeda dengan selainnya. Selain itu, karena hukum asalnya adalah tidak wajib zakat pada selainnya, kecuali jika ada dalil khusus yang menetapkan kewajibannya.
(وشرائط وُجُوبهَا سِتَّة أَشْيَاء الْإِسْلَام وَالْحريَّة وَالْملك التَّام والنصاب والحول والسوم)
“Syarat-syarat wajibnya zakat (pada hewan ternak) ada enam perkara, yaitu:
- Islam,
- Merdeka (bukan budak),
- Kepemilikan yang sempurna,
- Mencapai nisab,
- Berlalunya satu tahun (haul),
- Digembalakan (sā’imah / mencari makan sendiri di padang rumput).”
Apabila syarat-syarat ini telah terpenuhi, maka tidak ada perselisihan mengenai wajibnya zakat, dan tampaknya ijma’ (kesepakatan para ulama) telah terbentuk atas hal tersebut.
Syekh memberikan batasan dengan kata (الْإِسْلَامِ-Islam) untuk mengecualikan kekafiran. Maka orang kafir, jika ia kafir asli, tidak ada kewajiban zakat atasnya. Hal ini dipahami dari perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu:
هَذِه فَرِيضَة الصَّدَقَة الَّتِي فَرضهَا رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم على الْمُسلمين
“Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah ﷺ atas kaum Muslimin.”
Juga karena orang kafir tidak dituntut menunaikan zakat ketika dalam keadaan kafir, dan tidak pula dituntut setelah ia masuk Islam. Maka zakat dalam hal ini serupa dengan shalat.
Adapun orang yang murtad, maka tidak gugur darinya kewajiban yang telah wajib atasnya ketika ia masih dalam Islam. Jika haul (satu tahun) telah berlalu atas hartanya sementara ia dalam keadaan murtad, maka dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat.
Pendapat yang sahih menyatakan bahwa hal itu dibangun di atas status kepemilikan hartanya, dan pendapat yang sahih pula menyatakan bahwa hartanya berstatus tertahan (موقوف). Jika ia kembali kepada Islam, maka zakatnya menjadi wajib, dan jika tidak, maka tidak wajib.
Syekh memberi batasan dengan kata (الْحُرِّيَّةِ) untuk mengecualikan perbudakan (الرِّقّ). Maka tidak wajib zakat atas seorang budak, karena ia tidak memiliki kepemilikan harta.
Seandainya tuannya atau orang lain memberinya harta, maka menurut pendapat yang sahih harta itu tidak menjadi miliknya.
Budak mudabbar (الْمُدَبَّر: budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya setelah tuannya meninggal) dan Ummu al-walad (أمّ الولد: budak perempuan yang melahirkan anak dari tuannya) kedudukannya seperti budak murni (القِنّ: budak yang sepenuhnya berada dalam kepemilikan tuannya tanpa status khusus).
Adapun budak mukātab (الْمُكَاتَب: budak yang membuat perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya dengan pembayaran tertentu agar bisa merdeka), maka tidak wajib zakat atasnya juga, karena kepemilikannya lemah. Dan tidak pula wajib atas tuannya, karena budak mukātab meskipun memiliki kemampuan untuk mengelola hartanya, tetap tidak wajib zakat atasnya. Maka lebih utama lagi bahwa zakat tidak wajib atas tuannya.
Jika ia merdeka sementara di tangannya ada harta, maka perhitungan haul dimulai sejak saat itu.
Namun jika ia gagal menebus dirinya sehingga kembali menjadi budak dan hartanya menjadi milik tuannya, maka tuannya memulai perhitungan haul atas harta tersebut sejak saat itu.
Syekh memberi batasan dengan kata (الْمِلْكِ التَّامّ) (kepemilikan yang sempurna) untuk mengecualikan kepemilikan yang lemah, karena pada kepemilikan seperti itu tidak wajib zakat.
Hal ini menjadi jelas dengan menyebutkan beberapa contoh:
Jika harta seseorang jatuh di tempat yang tidak diketahui (hilang), atau dicuri, atau dirampas (غصب), atau dititipkan kepada seseorang lalu orang itu mengingkarinya, maka apakah zakat tetap wajib atas harta tersebut?
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat.
Menurut qaul qadim (القديم: pendapat lama Imam Syafi‘i), tidak wajib zakat atas harta tersebut, karena kepemilikannya lemah akibat tidak bisa melakukan tasharruf (pengelolaan/pemanfaatan) terhadap harta itu. Maka keadaannya mirip dengan harta milik budak mukātab (الْمُكَاتَب: budak yang membuat perjanjian menebus dirinya).
Sedangkan menurut qaul jadid (الجديد: pendapat baru Imam Syafi‘i) yang lebih kuat, zakat tetap wajib, karena kepemilikan harta tersebut pada dasarnya tetap berada padanya.
Namun berdasarkan pendapat ini, tidak wajib mengeluarkan zakat sebelum harta tersebut kembali kepadanya. Bahkan jika harta itu binasa selama masa berlalu haul (الحيلولة: masa terhalangnya seseorang dari hartanya) setelah berlalu beberapa tahun, maka kewajiban zakatnya gugur.
Di antara contoh lainnya adalah piutang yang menjadi tanggungan orang lain. Piutang ini memiliki beberapa keadaan:
Keadaan pertama, piutang itu tidak bersifat mengikat (tidak wajib dibayar saat itu), seperti harta dalam akad mukātabah (مال المكاتبة: harta yang harus dibayar oleh budak mukātab untuk menebus dirinya). Maka tidak ada zakat padanya, karena kepemilikannya lemah.
Keadaan kedua, piutang itu bersifat mengikat (لازم), tetapi berupa hewan ternak, misalnya seseorang meminjamkan empat puluh kambing, atau melakukan akad salam (أسلم إليه: pembayaran di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian) dalam bentuk kambing. Demikian pula jika nisab pada unta atau sapi berada dalam tanggungan orang lain, lalu telah berlalu satu haul sebelum hewan itu diterima, maka tidak ada zakat atasnya.
Hal ini karena as-saum (السوم: digembalakan di padang rumput) adalah syarat zakat hewan ternak, sedangkan sesuatu yang berada dalam tanggungan (في الذمة) tidak dapat disifati dengan sa’um.
Selain itu, zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang (المال النامي), sedangkan hewan ternak yang masih berada dalam tanggungan orang lain tidak mengalami pertumbuhan.
Berbeda dengan dirham yang berada dalam tanggungan (الدراهم الثابتة في الذمة), karena sebab kewajiban zakat padanya adalah karena ia disiapkan untuk peredaran atau transaksi (الصرف).
Keadaan ketiga, piutang itu berupa dirham (دَرَاهِم), dinar (دَنَانِير), atau barang dagangan (عُرُوض التِّجَارَة). Dalam hal kewajiban zakatnya terdapat dua pendapat:
Menurut qaul qadim (الْقَدِيم: pendapat lama Imam Syafi‘i), tidak ada zakat pada piutang dalam keadaan apa pun, karena lemahnya kemampuan untuk melakukan tasharruf (pengelolaan harta) terhadapnya. Maka keadaannya serupa dengan harta mukātabah (مال الكتابة: harta tebusan yang harus dibayar budak mukātab kepada tuannya).
Adapun pendapat yang sahih dan masyhur dalam mazhab (المذهب الصحيح المشهور) adalah wajibnya zakat pada piutang secara umum, namun dengan rincian sebagai berikut:
Jika penagihannya sulit (متعذر الاستيفاء), misalnya karena orang yang berutang dalam keadaan miskin (إعسار), atau mengingkari utang tersebut (جحوده) sementara tidak ada bukti (بَيِّنَة) atasnya, atau menunda-nunda pembayaran (مطله), atau berada jauh/tidak diketahui keberadaannya (غيبته), maka keadaannya seperti harta yang dirampas (كالمغصوب) sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Namun jika penagihannya tidak sulit, misalnya utang tersebut berada pada orang yang mampu dan mau membayar (مليء باذل), atau pada orang yang mengingkari tetapi ada bukti atasnya, maka:
Jika utang tersebut sudah jatuh tempo (حال), maka zakatnya wajib, dan wajib pula segera dikeluarkan, karena harta itu dianggap sebagai harta yang hadir (مال حاضر).
Jika utang tersebut belum jatuh tempo (مؤجّل), maka hukumnya seperti harta yang dirampas (كالمغصوب), sehingga tidak wajib mengeluarkan zakat sampai ia menerimanya, menurut pendapat yang paling sahih (على الأصح).
Terjemahan (dengan mempertahankan istilah Arab penting dalam tanda kurung):
Cabang pembahasan (فرع).
Disebutkan dalam Syarh al-Muhadzdzab (شرح المهذب):
“Jika seseorang membeli harta yang wajib dizakati (مالاً زكوياً), tetapi belum menerimanya (قبض) hingga berlalu satu haul, sementara harta itu masih berada di tangan penjual, maka menurut mazhab (المذهب) zakat tetap wajib atas pembeli.
Pendapat ini dipastikan oleh mayoritas ulama (قطع الجمهور), karena kepemilikan telah sempurna (لتمام الملك).
Ada pula yang berpendapat bahwa zakat sama sekali tidak wajib, karena kepemilikannya dianggap lemah, disebabkan masih ada kemungkinan akadnya batal (الانفساخ) dan pembeli belum dapat sepenuhnya menguasainya.
Dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mengikuti perbedaan pendapat sebagaimana pada harta yang dirampas (المغصوب).”
Di antara contohnya adalah harta temuan (المال الملتقط / اللقطة). Pada tahun pertama, harta tersebut tetap menjadi milik pemilik aslinya, sehingga tidak ada kewajiban zakat atas orang yang menemukannya (الملتقط).
Adapun kewajiban zakat atas pemiliknya, maka hukumnya mengikuti perbedaan pendapat sebagaimana pada harta yang dirampas (المغصوب) dan harta yang hilang (الضال).
Hal ini berlaku apabila orang yang menemukannya belum mengenal pemiliknya.
Namun jika ia mengetahui pemiliknya, lalu berlalu satu haul, dan kita mengikuti pendapat yang sahih bahwa orang yang menemukan harta (الملتقط) harus memilih untuk memilikinya setelah masa pengumuman (التعريف), maka keadaannya perlu diperinci:
Jika ia tidak memilih untuk memilikinya, maka harta itu tetap berada dalam kepemilikan pemilik aslinya. Dalam hal kewajiban zakat atas pemiliknya terdapat dua metode pendapat (طريقان).
Pendapat yang paling sahih: kembali kepada dua pendapat (القولين) sebagaimana pada tahun pertama.
Pendapat kedua: tidak ada zakat secara pasti, karena orang yang menemukannya memiliki kekuasaan untuk memilikinya (التسلط على التملك).
Di antara contoh yang berkaitan dengan utang (الدَّيْن)—yang dengannya menjadi jelas tidak sempurnanya kepemilikan (عدم الملك التام)—adalah sebagai berikut:
Jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati, sementara ia juga memiliki utang yang jumlahnya sama dengan hartanya atau bahkan lebih banyak, maka muncul pertanyaan: apakah utang tersebut menghalangi kewajiban zakat atau tidak?
Dalam masalah kewajiban zakat pada keadaan ini terdapat beberapa pendapat.
Pendapat yang paling kuat (أظهرها)—dan inilah mazhab yang ditegaskan oleh Imam Syafi‘i dalam kebanyakan kitab beliau yang baru (الجديدة)—adalah bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat, baik utang itu belum jatuh tempo (مؤجّل) maupun sudah jatuh tempo (حال), dan baik utang itu sejenis dengan harta tersebut maupun tidak sejenis.
Berdasarkan pendapat ini, jika hakim (القاضي) menetapkan pencekalan atas hartanya (حجر عليه) karena utang, lalu haul telah berlalu selama masa pencekalan tersebut, maka hukumnya seperti harta yang dirampas (كالمغصوب), sehingga berlaku perbedaan pendapat sebagaimana pada harta yang dirampas.
Hal ini berlaku apabila hakim belum menentukan bagian tertentu untuk setiap kreditur (غريم).
Namun jika hakim telah menentukan bagian untuk masing-masing kreditur dan memberi mereka kewenangan untuk mengambilnya, tetapi para kreditur belum mengambilnya hingga berlalu satu haul, maka menurut mazhab yang dipastikan oleh mayoritas ulama (قطع به الجمهور) tidak ada kewajiban zakat atasnya, karena kepemilikannya menjadi lemah akibat kekuasaan para kreditur atas harta tersebut.
Dan ada pula yang berpendapat bahwa hukumnya mengikuti perbedaan pendapat sebagaimana pada harta yang dirampas (المغصوب).
Di sini sebenarnya terdapat banyak contoh kasus lainnya, namun tidak kami panjangkan penyebutannya, karena kitab ini disusun dengan tujuan ringkas (الإيجاز).
Jika tidak demikian, maka di dalam hati sebenarnya ada keinginan untuk menjelaskan lebih luas di sini dan pada tempat lainnya.
Dan Allah lebih mengetahui.
Adapun (النِّصَاب), maka penyebutannya bertujuan untuk mengecualikan keadaan ketika seseorang memiliki harta yang kurang dari nisab. Dalam keadaan demikian tidak ada kewajiban zakat padanya.
Karena itu zakat tidak wajib pada unta, sapi, maupun kambing, sampai nisab dari masing-masing jenis tersebut terpenuhi secara sempurna, sebagaimana akan dijelaskan nanti.
Adapun (الْحَوْل), maka penyebutannya bertujuan untuk mengecualikan keadaan ketika seseorang telah memiliki nisab atau lebih, tetapi belum berlalu satu haul. Dalam keadaan demikian zakat juga tidak wajib.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
(لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ)
“Tidak ada zakat pada suatu harta sampai berlalu atasnya satu haul (satu tahun).”
Para tābi‘in dan para fuqaha telah berijma’ atas hal ini.
Al-Māwardī (الماوردي) berkata: “Meskipun sebagian sahabat dalam mazhab berbeda pendapat dalam hal ini.”
Disebut haul (حول) karena satu tahun itu telah berlalu dan digantikan oleh tahun yang lain.
Syarat yang keenam adalah (السَّوْم), yaitu digembalakan (الرعي) di padang rumput yang mubah (الكلأ المباح).
Dalilnya adalah surat Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang berisi ketentuan zakat, di dalamnya disebutkan:
(فِي صَدَقَةِ الْغَنَمِ، وَفِي سَائِمَةِ الْغَنَمِ إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ)
“Dalam zakat kambing, pada kambing yang digembalakan (سائمة الغنم) apabila jumlahnya empat puluh sampai seratus dua puluh ekor, maka (wajib zakat).”
Dari mafhum (pemahaman kebalikan) hadis ini dipahami bahwa tidak ada zakat pada hewan yang diberi pakan (المعلوفة).
Sebab diwajibkannya zakat pada hewan yang digembalakan (السائمة) adalah karena biaya pemeliharaannya ringan dengan penggembalaan, sehingga memungkinkan adanya berbagi bantuan (المواساة). Berbeda dengan hewan yang diberi pakan (المعلوفة) yang membutuhkan biaya lebih besar.
Kemudian rinciannya sebagai berikut:
Jika hewan tersebut diberi pakan pada sebagian besar haul, maka tidak ada zakat, karena besarnya biaya pemeliharaan.
Jika diberi pakan setengah haul atau kurang dari itu, maka menurut pendapat yang sahih perlu diperinci:
Jika pakan itu sekadar tambahan, sementara hewan tersebut dapat hidup tanpa pakan itu tanpa mengalami kerugian yang nyata, maka zakat tetap wajib, karena biaya pemeliharaan tetap ringan.
Namun jika hewan tersebut tidak dapat hidup tanpa pakan itu, atau masih dapat hidup tetapi dengan kerugian yang nyata, maka tidak ada zakat, karena biaya pemeliharaan dianggap jelas dan besar.
Kemudian tempat terjadinya perbedaan pendapat (محل الخلاف) adalah apabila hewan itu diberi pakan tanpa adanya maksud tertentu.
Adapun jika hewan itu diberi pakan dengan tujuan untuk memutus sifat penggembalaan (قطع السوم), maka sifat sā’imah (السوم) tersebut terputus karenanya tanpa adanya perbedaan pendapat, meskipun pakan itu hanya sedikit. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Syafi‘i.
Dan jika hewan yang digembalakan (السائمة) memakan sendiri pakan (العلف) dalam jumlah yang berpengaruh, maka tidak ada kewajiban zakat, karena telah terpenuhi sebab yang berpengaruh tersebut.
Namun ada pula yang berpendapat bahwa zakat tetap wajib, karena pemiliknya tidak bermaksud memberi pakan tersebut.
Ketahuilah bahwa pendapat yang sahih adalah disyaratkannya niat penggembalaan (قصد السوم), bukan niat memberi pakan (قصد العلف). Maka pahamilah hal ini.
Jika seseorang memberi pakan kepada hewan yang digembalakan (سائمة) karena tidak memungkinkan penggembalaan, misalnya karena salju atau semacamnya, sementara ia berniat untuk menggembalakannya kembali ketika memungkinkan, maka menurut pendapat yang paling sahih tidak ada kewajiban zakat, karena biaya pemeliharaan telah terjadi.
Adapun hewan yang digembalakan tetapi digunakan untuk bekerja (السائمة العاملة), seperti untuk membajak tanah (حرث), mengangkat air untuk irigasi (نضح), mengangkut barang (نقل أمتعة), atau pekerjaan sejenisnya, maka tidak ada zakat padanya, karena hewan tersebut disiapkan untuk penggunaan yang mubah, sehingga keadaannya serupa dengan pakaian yang dipakai pada badan (ثياب البدن).
Dan tidak ada perbedaan apakah hewan tersebut bekerja untuk pemiliknya sendiri atau disewakan dengan upah (بالأجرة).
Dan Allah lebih mengetahui.