Sebagian Manifestasi Ilmu Allah yang Meliputi Segala Sesuatu

Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa asy-Syarī‘ah wa al-Manhaj karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, tafsir QS. Ar-Ra‘d ayat 8–11.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: 

اَللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَحْمِلُ كُلُّ اُنْثٰى وَمَا تَغِيْضُ الْاَرْحَامُ وَمَا تَزْدَادُ ۗوَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهٗ بِمِقْدَارٍ * عٰلِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْكَبِيْرُ الْمُتَعَالِ * سَوَاۤءٌ مِّنْكُمْ مَّنْ اَسَرَّ الْقَوْلَ وَمَنْ جَهَرَ بِهٖ وَمَنْ هُوَ مُسْتَخْفٍۢ بِالَّيْلِ وَسَارِبٌۢ بِالنَّهَارِ * لَهٗ مُعَقِّبٰتٌ مِّنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهٖ يَحْفَظُوْنَهٗ مِنْ اَمْرِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ وَاِذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ سُوْۤءًا فَلَا مَرَدَّ لَهٗ ۚوَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّالٍ 

Allah mengetahui apa yang dikandung oleh setiap perempuan dan apa yang berkurang (tidak sempurna dalam) rahim dan apa yang bertambah. Segala sesuatu ada ketentuan di sisi-Nya. (Allahlah) yang mengetahui semua yang gaib dan yang nyata. (Dia) Yang Maha Besar lagi Maha Tinggi. Sama saja (bagi Allah), siapa di antara kamu yang merahasiakan ucapan, siapa yang berterus terang dengannya, siapa yang bersembunyi pada malam hari dan siapa yang berjalan pada siang hari. Baginya (manusia) ada (malaikat-malaikat) yang menyertainya secara bergiliran dari depan dan belakangnya yang menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka. Apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, tidak ada yang dapat menolaknya, dan sekali-kali tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (Ar-Ra‘d [13]:8-11)

I‘rab (Analisis Tata Bahasa):

{اللَّهُ يَعْلَمُ مَا}

Kata {ما} di sini dan pada bagian ayat berikutnya adalah isim maushul (kata sambung/relatif) yang berfungsi sebagai maf‘ul (objek) dari kata kerja ya‘lamu.

Kalimat-kalimat fi‘liyah setelahnya merupakan shilah al-maushul (penjelas bagi isim maushul), sedangkan ‘a’id (kata ganti yang kembali kepada ma) semuanya dihapuskan (mahzuf).

Dimungkinkan juga bahwa {ما} adalah kata tanya (istifhamiyyah) yang berposisi manshub sebagai objek dari ya‘lamu.

Dan boleh juga {ما} dianggap sebagai ma mashdariyyah, yaitu yang bermakna membentuk masdar (kata benda dari makna perbuatan).

{سَوَاءٌ مِنْكُمْ مَنْ أَسَرَّ}

Kata {مَنْ} adalah mubtada’ marfu‘ (subjek yang di-rafa‘kan).

Sedangkan {سَوَاءٌ} adalah khabar yang didahulukan (khabar muqaddam).

Kata {سواء} sebenarnya adalah masdar, namun digunakan dengan makna isim fa‘il, sehingga maksudnya adalah “sama / setara” (مستو).

{وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ}

Amil (unsur yang mempengaruhi i‘rab) pada {إذا} adalah makna yang dipahami dari jawabannya (jawab syarth), yaitu pernyataan setelahnya yang menunjukkan konsekuensi dari kehendak Allah.

Balaghah (Keindahan Retorika):

Terdapat thibāq (pertentangan makna yang memperindah susunan kalimat) dalam beberapa bagian ayat ini, yaitu:

Antara {تَغِيضُ} (berkurang) dan {تَزْدَادُ} (bertambah).

Antara {الْغَيْبِ} (yang gaib) dan {الشَّهَادَةِ} (yang tampak/nyata).

Antara {أَسَرَّ} (merahasiakan) dan {جَهَرَ} (menampakkan atau mengeraskan).

Antara {بِاللَّيْلِ} (di malam hari) dan {بِالنَّهَارِ} (di siang hari).

Antara {مُسْتَخْفٍ} (yang bersembunyi) dan {سَارِبٍ} yaitu yang tampak atau berjalan terang-terangan.

Makna Kosakata (Al-Mufradāt Al-Lughawiyyah):

{مَا تَحْمِلُ كُلُّ أُنثَى}

Artinya: apa yang dikandung oleh setiap perempuan; yaitu kehamilannya atau apa yang dikandungnya, apakah janin itu laki-laki atau perempuan, satu atau lebih, beserta sifat-sifatnya dan hal lainnya.

{تَغِيضُ}

Berkurang, baik dari segi waktu (masa kehamilan) maupun dari segi ukuran tubuh (janin).

{وَمَا تَغِيضُ الأَرْحَامُ وَمَا تَزْدَادُ}

Yakni apa yang dikurangi dan apa yang ditambahkan oleh rahim, baik dari ukuran tubuh janin, masa kehamilan, maupun jumlahnya.

{بِمِقْدَارٍ}

Dengan ukuran yang pasti, tidak lebih dan tidak kurang. Seperti firman Allah:

اِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنٰهُ بِقَدَرٍ

Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu sesuai dengan ukuran.

(Al-Qamar [54]:49)

Artinya, Allah menentukan setiap peristiwa dengan waktu dan keadaan tertentu, serta menyiapkan sebab-sebab yang mengarah kepadanya.

{عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ}

Yang mengetahui yang gaib dan yang tampak.

Yang gaib: sesuatu yang tidak terjangkau oleh pancaindra.

Yang tampak: sesuatu yang hadir dan dapat disaksikan.

{الْكَبِيرُ}

Yang Mahabesar dan agung kedudukannya.

{الْمُتَعَالِ}

Yang Mahatinggi di atas segala sesuatu, baik dengan kekuasaan maupun keperkasaan-Nya.

{سَوَاءٌ مِنْكُمْ}

Artinya: sama saja dalam pengetahuan Allah.

{مُسْتَخْفٍ}

Yang bersembunyi atau menyembunyikan diri.

{بِاللَّيْلِ}

Di malam hari, dengan kegelapannya.

{وَسَارِبٌ}

Yang tampak dan berjalan terang-terangan pada siang hari, yakni berjalan di jalannya.

{لَهُ مُعَقِّبَاتٌ}

Baginya ada para malaikat yang bergantian menjaganya dan mengawasinya, atau yang bergantian mencatat ucapan dan perbuatannya.

Kata معقبة berasal dari عقبه yang berarti datang setelahnya. Huruf tā’ di sini untuk penguatan makna, bukan penanda perempuan.

Maksudnya: para malaikat yang bergantian menjaga manusia siang dan malam.

{مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ}

Di depannya.

{وَمِنْ خَلْفِهِ}

Di belakangnya, yakni dari segala sisi.

{مِنْ أَمْرِ اللَّهِ}

Yakni dengan perintah dan pertolongan Allah; atau mereka menjaganya dari azab Allah ketika ia berbuat dosa, dengan memberi penangguhan atau memohonkan ampun untuknya, atau menjaga dari berbagai bahaya.

{لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ}

Allah tidak mengubah nikmat dan kesejahteraan suatu kaum, yaitu tidak mencabut nikmat tersebut.

{حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ}

Sampai mereka mengubah keadaan baik dalam diri mereka menjadi keadaan buruk, yaitu dengan kemaksiatan.

{سُوءًا}

Yakni azab atau keburukan.

{فَلَا مَرَدَّ لَهُ}

Tidak ada yang dapat menolaknya, baik malaikat penjaga maupun yang lainnya.

{وَمَا لَهُمْ}

Bagi orang yang Allah kehendaki keburukan menimpa mereka.

{مِنْ دُونِهِ}

Selain Allah.

{مِنْ وَالٍ}

Tidak ada penolong yang dapat melindungi mereka dari azab itu.

Kata {من} di sini adalah tambahan (zaidah) untuk penegasan makna.

Hal ini menunjukkan bahwa menyelisihi kehendak Allah adalah sesuatu yang mustahil.

Korelasi (Al-Munāsabah):

Setelah Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā menceritakan pengingkaran kaum musyrikin terhadap kebangkitan (hari ba‘ts) dan anggapan mereka bahwa hal itu mustahil, Allah kemudian menyebutkan dalil tentang kekuasaan-Nya untuk melakukannya, yaitu melalui ilmu-Nya yang meliputi segala sesuatu.

Dia mengetahui apa yang ada pada janin dalam rahim, mengetahui yang gaib dari kita dan yang tampak bagi kita, mengetahui rahasia bahkan yang lebih tersembunyi dari itu, serta mengetahui seluruh bagian tubuh manusia yang telah tercerai-berai, dan di mana saja letaknya—di darat, di laut, atau di dalam perut hewan. Maka Allah mampu mengumpulkan kembali semua itu dan menghidupkannya sekali lagi.

Setelah disebutkan pula bahwa kaum musyrikin meminta tanda-tanda (mukjizat) lain selain yang telah dibawa oleh Rasulullah ﷺ, Allah menjelaskan bahwa Dia Maha Mengetahui seluruh keadaan mereka. Allah mengetahui apakah mereka meminta tanda-tanda tersebut dengan tujuan mencari petunjuk, ataukah hanya karena keras kepala dan penentangan.

Allah juga mengetahui apakah mereka akan mengambil manfaat dari kemunculan tanda-tanda itu, atau justru semakin bersikeras dalam kekafiran dan kesombongan mereka.

Tafsir dan Penjelasan (At-Tafsīr wal-Bayān):

Allah Ta‘ālā memberitakan tentang kesempurnaan ilmu-Nya yang tidak ada sesuatu pun tersembunyi dari-Nya. Dia mengetahui apa yang dikandung oleh setiap yang hamil dari seluruh betina makhluk hidup: apakah janin itu laki-laki atau perempuan, satu atau lebih, indah atau tidak, memiliki sifat-sifat dan karakter tertentu, serta apakah umurnya panjang atau pendek.

Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā:

 وَيَعْلَمُ مَا فِى الْاَرْحَامِ 

“Dia mengetahui apa yang ada dalam rahim.” (Luqmān [31]:34)

Dan firman-Nya:

 هُوَ اَعْلَمُ بِكُمْ اِذْ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاِذْ اَنْتُمْ اَجِنَّةٌ فِيْ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْ

Dia lebih mengetahui dirimu sejak Dia menjadikanmu dari tanah dan ketika kamu masih berupa janin dalam perut ibumu. (An-Najm [53]:32)

Dan firman-Nya lagi:

يَخْلُقُكُمْ فِيْ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْ خَلْقًا مِّنْۢ بَعْدِ خَلْقٍ فِيْ ظُلُمٰتٍ ثَلٰثٍ

Dia menciptakanmu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. (Az-Zumar [39]:6)

Jika secara ilmiah memungkinkan untuk mengetahui jenis kelamin janin melalui pemeriksaan atau analisis tertentu—misalnya apakah laki-laki atau perempuan—maka hal itu tidak bertentangan dengan ayat ini. Sebab ilmu Allah tidak terbatas pada hal tersebut saja, melainkan meliputi secara luas seluruh sifat, keadaan, dan karakter lainnya dari makhluk itu.

{وَمَا تَغِيضُ الأَرْحَامُ وَمَا تَزْدَادُ}

Artinya: Allah mengetahui apa yang dikurangi oleh rahim dan apa yang ditambahkannya, baik dari segi:

– Ukuran tubuh janin, apakah gugur (keguguran) atau sempurna hingga lahir.

– Masa kehamilan, apakah kurang dari sembilan bulan, sembilan bulan, atau lebih hingga sepuluh bulan.

– Jumlah janin, apakah satu atau lebih dari satu (kembar dan seterusnya).

– Darah, yaitu apakah terjadi pendarahan yang menyebabkan janin menjadi lemah atau gugur, atau tidak terjadi pendarahan sehingga janin berkembang sempurna dan membesar.

Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa masa kehamilan janin tidak melebihi sekitar 305 atau 308 hari dalam kandungan ibu.

Namun terdapat pula pendapat dalam mazhab Maliki yang menyatakan bahwa masa ‘iddah perempuan yang dicerai bisa sampai satu tahun qamariyah, yaitu sekitar 354 hari.

Adapun pendapat yang disebutkan dalam sebagian mazhab tentang batas maksimal masa kehamilan, seperti:

– empat tahun menurut mazhab Syafi‘i dan Hanbali,

– lima tahun menurut mazhab Maliki,

– dua tahun menurut Abu Hanifah,

maka dasar pendapat tersebut adalah istiqra’ (pengamatan terhadap kejadian yang diceritakan oleh masyarakat) dan berbagai kabar dari manusia. Padahal manusia bisa saja keliru atau berprasangka salah, misalnya mengira ada kehamilan dalam suatu periode waktu tertentu, padahal sebenarnya tidak demikian. Dan dalam masalah ini tidak terdapat nash syar‘i yang sahih yang secara tegas menetapkannya.

{وَكُلُّ شَيْءٍ عِندَهُ بِمِقْدَارٍ}

Artinya: segala sesuatu di sisi Allah memiliki ukuran dan ketentuan tertentu, atau waktu yang telah ditetapkan, tidak lebih dan tidak kurang. Sebagaimana firman Allah:

اِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنٰهُ بِقَدَرٍ

Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu sesuai dengan ukuran. (Al-Qamar [54]:49)

Dan disebutkan dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh para perawi hadis dari Usamah bin Zaid:

Bahwa salah satu putri Nabi ﷺ mengirim pesan kepada beliau bahwa anaknya sedang dalam keadaan menjelang wafat, dan ia berharap Nabi ﷺ datang menemuinya.

Maka Nabi ﷺ mengirimkan jawaban kepadanya:

أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ، وَلَهُ مَا أَعْطَى، وَكُلُّ شَىْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى، فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

“Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil, dan milik-Nya pula apa yang Dia berikan. Segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan. Maka perintahkanlah dia agar bersabar dan mengharap pahala dari Allah.”

{عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ}

Artinya: Allah mengetahui segala sesuatu yang gaib dari hamba-hamba-Nya, yang tidak dapat dijangkau oleh penglihatan mereka, dan juga mengetahui segala sesuatu yang tampak dan dapat mereka saksikan. Tidak ada satu pun dari semua itu yang tersembunyi dari-Nya.

Dia adalah Yang Mahabesar, yang kebesaran-Nya melampaui segala sesuatu, dan Yang Mahatinggi di atas segala sesuatu.

Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, yakni mencakup seluruh yang ada. Dia juga menguasai dan menundukkan segala sesuatu, sehingga seluruh makhluk tunduk kepada-Nya, dan para hamba patuh kepada-Nya, baik secara sukarela maupun terpaksa.

Perlu diperhatikan bahwa ayat ini telah menjelaskan secara lengkap kesempurnaan ilmu Allah Ta‘ālā.

Pada permulaan ayat, yang merupakan kalimat baru (isti’naf), Allah menjelaskan bahwa Dia mengetahui hal-hal yang sangat rinci dan bagian-bagian yang kecil (juz’iyyat dan mufradat). Kemudian Allah menyebutkan bahwa Dia mengetahui ukuran dan batas setiap sesuatu, yang tidak melampaui ketentuannya dan tidak pula kurang darinya. Setiap peristiwa telah ditentukan waktunya secara khusus dan berada dalam keadaan tertentu, sesuai dengan kehendak-Nya yang azali dan kehendak-Nya yang abadi.

Selanjutnya Allah menambahkan bahwa Dia mengetahui perkara-perkara yang sangat tersembunyi, yang tidak diketahui oleh siapa pun selain Dia. Hal-hal itu merupakan bagian dari rahasia ilmu-Nya yang sangat dalam. Dia mengetahui yang batin dan yang lahir, mengetahui yang gaib, yaitu yang tidak dapat dijangkau oleh pancaindra, dan mengetahui yang tampak, yaitu yang dapat disaksikan oleh pancaindra.

Kemudian Allah menjelaskan bahwa ilmu-Nya meliputi seluruh sesuatu, tanpa perbedaan antara yang tersembunyi dan rahasia maupun yang tampak dan diumumkan. Karena itu Allah berfirman: {سواء منكم}.

Artinya, ilmu Allah meliputi seluruh makhluk-Nya. Sama saja bagi-Nya siapa di antara mereka yang menyembunyikan perkataannya dan merahasiakannya, atau yang mengucapkannya secara terang-terangan, karena Allah mendengarnya dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya.

Sebagaimana firman Allah:

وَاِنْ تَجْهَرْ بِالْقَوْلِ فَاِنَّهٗ يَعْلَمُ السِّرَّ وَاَخْفٰى

Jika engkau mengeraskan ucapanmu, sesungguhnya Dia mengetahui (ucapan yang) rahasia dan yang lebih tersembunyi (darinya). (Ṭāhā [20]:7)

Dan firman-Nya:

وَيَعْلَمُ مَا تُخْفُوْنَ وَمَا تُعْلِنُوْنَ

Dia mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan yang kamu nyatakan. (An-Naml [27]:25)

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Maha Suci Dia yang pendengaran-Nya meliputi segala suara. Demi Allah, sungguh telah datang seorang wanita yang mengadukan (masalahnya) tentang suaminya kepada Rasulullah ﷺ. Saat itu aku berada di sisi rumah, namun sebagian perkataannya tidak dapat kudengar. Maka Allah menurunkan ayat:

قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ  ۖوَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ

Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Al-Mujādalah [58]:1)

{وَمَنْ هُوَ مُسْتَخْفٍ بِاللَّيْلِ}

Artinya: Allah juga mengetahui orang yang bersembunyi di dalam rumahnya pada kegelapan malam. Penyebutan keadaan ini secara khusus merupakan peringatan tentang pengawasan Allah di setiap tempat, karena seseorang mungkin menyangka bahwa ketika ia tersembunyi dari pandangan manusia, tidak ada yang mengetahui dirinya.

{وَسَارِبٌ بِالنَّهَارِ}

Artinya: orang yang tampak berjalan terang-terangan di siang hari dalam cahaya yang jelas. Kedua keadaan ini—yang tersembunyi di malam hari maupun yang tampak di siang hari—sama saja dalam pengetahuan Allah.

Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā:

وَمَا تَكُوْنُ فِيْ شَأْنٍ وَّمَا تَتْلُوْا مِنْهُ مِنْ قُرْاٰنٍ وَّلَا تَعْمَلُوْنَ مِنْ عَمَلٍ اِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُوْدًا اِذْ تُفِيْضُوْنَ فِيْهِۗ وَمَا يَعْزُبُ عَنْ رَّبِّكَ مِنْ مِّثْقَالِ ذَرَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا فِى السَّمَاۤءِ وَلَآ اَصْغَرَ مِنْ ذٰلِكَ وَلَآ اَكْبَرَ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

Engkau (Nabi Muhammad) tidak berada dalam suatu urusan, tidak membaca suatu ayat Al-Qur’an, dan tidak pula mengerjakan suatu pekerjaan, kecuali Kami menjadi saksi atasmu ketika kamu melakukannya. Tidak ada yang luput sedikit pun dari (pengetahuan) Tuhanmu, walaupun seberat zarah, baik di bumi maupun di langit. Tidak ada sesuatu yang lebih kecil dan yang lebih besar daripada itu, kecuali semua tercatat dalam kitab yang nyata (Lauhulmahfuz). (Yūnus [10]:61)

Kemudian Allah Ta‘ālā menyebutkan sarana untuk menetapkan dan mencatat berbagai peristiwa serta amal manusia, yang kelak akan dihadapkan kepada para pelakunya, meskipun pada hakikatnya Allah sendiri telah mengetahui segala sesuatu. Sarana itu adalah firman-Nya:

{لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ}

Artinya: bagi manusia ada para malaikat penjaga. Malaikat pada malam hari bergantian dengan malaikat pada siang hari, dan sebaliknya. Mereka saling bergantian menjaga dan mengawasi manusia, melindunginya dari berbagai bahaya serta memantau keadaannya.

Mereka juga mengikuti dan mencatat seluruh amal perbuatan manusia, lalu menjaganya dan menuliskannya, baik amal kebaikan maupun keburukan.

Kata ganti (ḍamīr) dalam ayat ini dikembalikan kepada kata {مَنْ} pada firman Allah sebelumnya:

{سَوَاءٌ مِنْكُمْ مَنْ أَسَرَّ الْقَوْلَ وَمَنْ جَهَرَ بِهِ}

Namun ada pula pendapat yang mengatakan bahwa kata ganti tersebut kembali kepada nama Allah dalam frasa: {عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ}.

Para malaikat penjaga ini memiliki beberapa tugas, di antaranya:

1. Menjaga manusia pada malam dan siang hari dari berbagai bahaya dan musibah, dengan izin, perintah, dan pemeliharaan Allah.

Tugas ini dilakukan oleh dua malaikat khusus: satu menjaga dari belakang, dan yang lain menjaga dari depan.

2. Mencatat amal perbuatan manusia, baik yang baik maupun yang buruk.

Tugas ini dilakukan oleh dua malaikat lainnya, yang berada di sebelah kanan dan kiri manusia untuk menulis amal perbuatannya.

Malaikat di sebelah kanan mencatat amal kebaikan, sedangkan malaikat di sebelah kiri mencatat amal keburukan.

Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā:

اِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيٰنِ عَنِ الْيَمِيْنِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيْدٌ * مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ

(Ingatlah) ketika dua malaikat mencatat (perbuatannya). Yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kiri. Tidak ada suatu kata pun yang terucap, melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat). (Qāf [50]:17-18)

Dengan demikian, jumlah malaikat yang menyertai setiap manusia adalah empat malaikat pada siang hari dan empat malaikat pada malam hari. Mereka terdiri dari dua malaikat penjaga dan dua malaikat pencatat.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Imam Bukhari:

يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ، وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلاَةِ الْعَصْرِ وَصَلاَةِ الْفَجْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ وَهْوَ أَعْلَمُ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ، وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ

“Malaikat-malaikat bergantian di antara kalian pada malam hari dan pada siang hari. Mereka berkumpul pada waktu salat Ashar dan salat Subuh. Kemudian malaikat yang bermalam bersama kalian naik (kepada Allah). Lalu Allah bertanya kepada mereka—padahal Dia lebih mengetahui tentang kalian—:

‘Bagaimana kalian meninggalkan hamba-hamba-Ku?’

Mereka menjawab: ‘Kami meninggalkan mereka ketika mereka sedang salat, dan Kami mendatangi mereka ketika mereka sedang salat.’”

Dalam hadis yang lain disebutkan:

إن معكم من لا يفارقكم إلا عند الخلاء، وعند الجماع، فاستحيوهم وأكرموهم

“Sesungguhnya bersama kalian ada (malaikat) yang tidak pernah berpisah dari kalian, kecuali ketika di tempat buang hajat dan ketika berhubungan suami-istri. Maka malulah kepada mereka dan muliakanlah mereka.”

Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah:

{يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ}

Artinya: para malaikat menjaganya dari depan dan dari belakang. Namun apabila telah datang ketentuan Allah, maka mereka membiarkannya, yakni tidak lagi menahannya dari apa yang telah ditetapkan Allah.

Barang siapa mengetahui bahwa para malaikat penjaga selalu mengawasi amal perbuatannya, mencatat ucapan dan tindakannya, maka ia akan merasa segan untuk melanggar perintah Tuhannya. Ia juga akan berhati-hati dari perbuatan maksiat, agar tidak tercatat atas dirinya dan kemudian dihadapkan kepadanya pada hari kiamat.

Seakan-akan semua amal itu seperti rekaman yang tersimpan, sejak seseorang mulai dibebani kewajiban syariat (baligh dan berakal) hingga ia meninggal dunia.

Firman Allah:

{يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ}

Artinya: para malaikat menjaganya dengan perintah Allah dan dengan izin-Nya. Jadi penjagaan mereka terhadap manusia terjadi karena perintah Allah kepada mereka untuk melakukan hal itu.

Ada pula penafsiran lain: mereka menjaganya dari azab dan hukuman Allah ketika seseorang berbuat dosa, dengan mendoakannya dan memohon kepada Allah agar diberi penangguhan, dengan harapan ia bertaubat dan kembali kepada-Nya.

Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā:

قُلْ مَنْ يَّكْلَؤُكُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ مِنَ الرَّحْمٰنِ

Katakanlah, “Siapakah yang akan menjaga kamu pada waktu malam dan siang dari (siksaan) Allah Yang Maha Pengasih?” (Al-Anbiyā’ [21]:42)

Kemudian Allah Ta‘ālā menjelaskan tambahan dari karunia dan keadilan-Nya, bahwa tidak ada hukuman tanpa sebab dosa. Maka Allah berfirman:

{إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ …}

Artinya: sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, berupa nikmat dan kesehatan (kesejahteraan) yang mereka rasakan, lalu mencabutnya dari mereka dan menimpakan hukuman kepada mereka, kecuali setelah mereka sendiri mengubah keadaan yang ada pada diri mereka.

Perubahan itu terjadi ketika mereka melakukan kezaliman, kemaksiatan, dan kerusakan, serta melakukan berbagai perbuatan buruk dan dosa yang pada akhirnya merusak tatanan masyarakat dan menghancurkan kekuatan suatu bangsa.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ بِعِقَابٍ

“Sesungguhnya manusia apabila mereka melihat orang yang zalim, lalu tidak mencegahnya atau tidak menahan tangannya, maka hampir saja Allah menimpakan kepada mereka azab yang menyeluruh.”

Hadis ini menegaskan makna ayat:

وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةً

Peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. (Al-Anfāl [8]:25)

Realitas sejarah Islam pada abad-abad yang lalu menunjukkan dengan sangat jelas bahwa Allah Ta‘ālā tidak mengubah keadaan umat Islam—yang dahulu berada dalam kemuliaan dan kekuatan, kemakmuran dan kemandirian, serta keunggulan dalam ilmu, politik, ekonomi, dan kehidupan sosial—kecuali setelah mereka mengubah keadaan dalam diri mereka sendiri.

Perubahan itu terjadi ketika mereka tidak lagi berhukum dengan Al-Qur’an, mengabaikan agama mereka, meninggalkan sunnah Nabi mereka, meniru pihak lain secara membuta, melemahkan ikatan kerja sama di antara mereka, memburuk akhlaknya, serta meluasnya berbagai dosa besar di tengah masyarakat.

Padahal Allah telah menjanjikan bahwa bumi ini akan diwariskan kepada orang-orang yang memperbaikinya, sebagaimana firman-Nya:

اَنَّ الْاَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصّٰلِحُوْنَ

Bahwa bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Ku yang saleh. (Al-Anbiyā’ [21]:105)

Maksudnya: orang-orang yang saleh untuk memakmurkannya.

Dan firman-Nya lagi:

اِنَّ الْاَرْضَ لِلّٰهِ ۗيُوْرِثُهَا مَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ

Sesungguhnya bumi (ini) milik Allah. Dia akan mewariskannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Kesudahan (yang baik) adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al-A‘rāf [7]:128)

Kemudian Allah Ta‘ālā menjelaskan kekuasaan-Nya yang mutlak dalam menimpakan azab, dengan firman-Nya:

{وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا}

Artinya: apabila Allah menghendaki keburukan atau musibah bagi suatu kaum, seperti kemiskinan, penyakit, penjajahan, dan berbagai bentuk ujian lainnya, maka tidak seorang pun mampu menolaknya dari mereka.

Dan tidak ada bagi mereka selain Allah seorang penolong yang mengurus urusan mereka dan melindungi mereka, yakni yang dapat mendatangkan manfaat bagi mereka atau menolak bahaya dari mereka.

Karena itu, sesembahan-sesembahan yang mereka sangka sebagai tuhan tidak layak disebut sebagai tuhan, sebab ketidakmampuan mereka untuk memberikan manfaat atau menolak bahaya menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki kekuasaan apa pun.

Hal ini menunjukkan bahwa Allah mampu setiap saat menimpakan azab kepada manusia. Karena itu, bukanlah sikap yang berakal dan bijaksana apabila mereka meminta agar azab itu disegerakan.

Fiqh Kehidupan atau Hukum yang Dipetik dari Ayat:

Ayat-ayat ini menunjukkan beberapa pelajaran dan hukum, di antaranya:

1. Kesempurnaan Ilmu Allah

Sesungguhnya Allah Ta‘ālā mengetahui segala sesuatu secara rinci maupun secara umum, mengetahui masa lalu, masa kini, dan masa depan, mengetahui yang tersembunyi dan yang tampak, yakni rahasia yang sangat tersembunyi maupun yang dinyatakan secara terang-terangan.

Allah juga mengetahui yang gaib dari pendengaran dan penglihatan kita, serta yang hadir dan dapat disaksikan.

2. Hukum haid pada wanita hamil

Imam Malik dan Asy-Syafi‘i berdalil dengan ayat:

{وَمَا تَغِيضُ الأَرْحَامُ وَمَا تَزْدَادُ}

bahwa wanita hamil bisa mengalami haid.

Ibnu Abbas menafsirkan ayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah haidnya wanita hamil. Ini juga merupakan pendapat Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan disebutkan bahwa beliau pernah memberikan fatwa kepada para wanita: jika wanita hamil mengalami haid, maka ia meninggalkan salat.

Namun ‘Atha’, Asy-Sya‘bi, dan juga Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita hamil tidak mengalami haid.

Alasannya: jika wanita hamil memang mengalami haid, dan darah yang keluar dianggap sebagai haid, maka tidak sah menjadikan haid sebagai tanda istibra’ (pengecekan kosongnya rahim) pada seorang budak perempuan, padahal hal itu telah menjadi ijma‘ (kesepakatan ulama).

Sebab tertahannya haid merupakan tanda bahwa rahim sedang terisi (hamil), sedangkan keluarnya haid menjadi tanda bahwa rahim kosong. Maka tidak mungkin kedua tanda itu berkumpul sekaligus, karena jika berkumpul, haid tidak lagi dapat dijadikan indikasi kosongnya rahim.

3. Masa kehamilan minimal dan maksimal

Ayat ini juga menjadi dalil bahwa wanita hamil dapat melahirkan kurang dari sembilan bulan atau lebih dari itu.

Para ulama bersepakat (ijma‘) bahwa masa kehamilan paling sedikit adalah enam bulan. Disebutkan bahwa Abdul Malik bin Marwan dilahirkan setelah enam bulan masa kehamilan, dan ada banyak contoh lain yang serupa.

Enam bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan qamariyah (bulan hijriyah), sebagaimana perhitungan bulan dalam syariat pada umumnya.

Adapun tentang masa kehamilan paling lama, para ulama berbeda pendapat:

– Imam Malik dalam pendapat yang masyhur: lima tahun.

– Imam Syafi‘i dan Imam Ahmad: empat tahun.

– Imam Abu Hanifah: dua tahun.

Namun sebenarnya tidak ada dasar nash yang tegas dalam masalah ini. Pendapat-pendapat tersebut bersandar pada ijtihad dan pada pengamatan terhadap keadaan wanita yang dikenal dalam masyarakat.

Ibnu Al-‘Arabi mengatakan bahwa sebagian ulama Maliki yang terlalu longgar dalam pendapatnya pernah menukil bahwa masa maksimal kehamilan adalah sembilan bulan.

4. Penentuan sifat-sifat tertentu pada makhluk merupakan bukti kesempurnaan kekuasaan Allah

Penentuan berbagai kemungkinan makhluk dengan sifat dan karakter tertentu merupakan bukti kesempurnaan kekuasaan Ilahi. Dalilnya adalah firman Allah:

{وَكُلُّ شَيْءٍ عِندَهُ بِمِقْدَارٍ}

Artinya: segala sesuatu di sisi Allah memiliki ukuran dan ketentuan yang pasti, tidak melampaui batasnya dan tidak pula kurang darinya.

Kata {بِمِقْدَارٍ} menunjukkan bahwa sesuatu itu tidak mengalami kekurangan dan tidak pula kelebihan, karena semuanya berada dalam ukuran yang telah ditetapkan.

Qatadah berkata bahwa yang dimaksud adalah dalam hal rezeki dan ajal.

Kata المقدار berarti ukuran atau ketentuan. Ada pula yang menafsirkannya sebagai ukuran waktu keluarnya bayi dari rahim ibunya, serta lamanya ia berada di dalam kandungan hingga saat kelahirannya.

Al-Qurthubi berkata bahwa keumuman ayat ini mencakup seluruh makna tersebut.

5. Allah Maha Mengetahui yang Gaib dan yang Nyata

Allah adalah Yang Mengetahui yang gaib dan yang tampak, yakni mengetahui apa yang tersembunyi dari makhluk dan apa yang mereka saksikan.

Kata الغيب adalah mashdar yang bermakna sesuatu yang tidak terlihat (yang gaib), sedangkan الشهادة adalah mashdar yang bermakna sesuatu yang tampak atau disaksikan.

Hal ini menunjukkan bahwa Allah semata yang memiliki pengetahuan tentang perkara gaib, serta mengetahui segala yang tersembunyi dalam batin yang tidak dapat diketahui oleh makhluk. Karena itu tidak boleh seorang pun disekutukan dengan-Nya dalam ilmu tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta‘ala adalah Al-Kabir (Yang Mahabesar), yaitu yang segala sesuatu berada di bawah-Nya, dan Al-Muta‘āl (Yang Mahatinggi), yakni Mahasuci dari apa yang dikatakan oleh kaum musyrikin, serta Mahatinggi di atas segala sesuatu dengan kekuasaan dan keperkasaan-Nya.

Allah juga mengetahui apa yang disembunyikan manusia, baik berupa kebaikan maupun keburukan, sebagaimana Dia mengetahui apa yang mereka nyatakan secara terang-terangan.

Dalam ilmu Allah sama saja antara orang yang bersembunyi di malam hari dan orang yang tampak berjalan di siang hari.

Artinya, dalam pengetahuan Allah sama saja antara yang rahasia dan yang terang-terangan, antara yang tampak di jalan-jalan dan yang bersembunyi dalam kegelapan.

6. Malaikat yang ditugaskan kepada manusia

Allah menugaskan bagi setiap manusia empat malaikat pada malam hari dan empat malaikat pada siang hari: dua malaikat penjaga dan dua malaikat pencatat amal. Mereka bergantian menjaga manusia siang dan malam, mengikuti amal perbuatannya serta menjaganya dan menuliskannya.

Al-Hasan Al-Bashri berkata: “Al-mu‘aqqibāt (para malaikat yang bergantian) berjumlah empat malaikat yang berkumpul pada waktu salat Subuh.”

Adapun firman Allah {مِنْ أَمْرِ اللَّهِ}, maksudnya adalah dengan perintah dan izin Allah. Dalam hal ini kata {من} bermakna seperti huruf ba’ (ب), karena huruf-huruf yang menunjukkan sifat kadang saling menggantikan makna satu sama lain.

Al-Farrā’ berpendapat bahwa dalam kalimat tersebut terdapat taqdim dan ta’khir (perubahan urutan susunan kata). Perkiraannya adalah:

“Baginya ada para malaikat yang bergantian dengan perintah Allah, dari depan dan dari belakang yang menjaganya.”

Hikmah adanya malaikat yang ditugaskan menjaga manusia adalah agar mendorong manusia untuk melakukan kebaikan dan ketaatan, serta membuatnya berhati-hati dari perbuatan maksiat.

Adapun hikmah pencatatan amal manusia, para ulama ilmu kalam menjelaskan bahwa catatan-catatan tersebut akan ditimbang pada hari kiamat untuk mengetahui mana yang lebih berat antara timbangan kebaikan dan keburukan.

Jika timbangan kebaikan lebih berat, maka tampak bagi seluruh makhluk bahwa ia termasuk penghuni surga.

Sebaliknya, jika timbangan keburukan lebih berat, maka hasilnya sesuai dengan itu.

7. Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah diri mereka

Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai terjadi perubahan dari mereka sendiri, baik perubahan itu dilakukan oleh mereka sendiri, oleh orang yang memimpin mereka, atau oleh sebagian dari mereka yang menjadi sebab perubahan tersebut.

Contohnya adalah apa yang terjadi pada kaum Muslimin dalam Perang Uhud, ketika Allah mengubah keadaan mereka setelah para pemanah melanggar perintah, sehingga mereka mengalami kekalahan.

Makna ayat ini menurut para mufasir adalah bahwa Allah tidak mengubah nikmat yang ada pada manusia dengan mencabutnya dan menggantinya dengan kesulitan, kecuali setelah mereka melakukan kemaksiatan dan kerusakan.

Makna ini terutama ditujukan kepada keadaan suatu masyarakat atau kelompok. Adapun individu, terkadang ia dapat tertimpa musibah akibat dosa orang lain, dan tidak selalu harus didahului oleh dosanya sendiri.

Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda ketika beliau ditanya:

“Apakah kita akan binasa padahal di tengah kita ada orang-orang saleh?”

Beliau menjawab dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Manaqib:

نعم إذا كثر الخبث

“Ya, apabila keburukan telah banyak tersebar.”

Maksudnya adalah meluasnya kefasikan dan kemaksiatan.

Hal ini juga ditegaskan oleh firman Allah Ta‘ālā:

وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةً

Peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. (Al-Anfāl [8]:25)

8. Jika Allah menghendaki musibah bagi manusia

Apabila Allah menghendaki suatu bencana atau ujian bagi manusia, seperti penyakit dan berbagai penderitaan, maka tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya.

Ada pula yang menafsirkan bahwa makna ayat tersebut adalah: apabila Allah menghendaki keburukan bagi suatu kaum, maka Dia membutakan pandangan mereka, sehingga mereka memilih sendiri hal-hal yang membawa kepada bencana, lalu mereka melakukan perbuatan yang menghantarkan mereka kepada kebinasaan. Seolah-olah seseorang mencari kematiannya dengan tangannya sendiri, dan melangkah dengan kakinya menuju pertumpahan darahnya sendiri.

Namun penafsiran yang lebih kuat adalah bahwa tidak ada bagi manusia pengatur urusan mereka selain Allah. Dialah yang mendatangkan manfaat bagi mereka dan menolak bahaya dari mereka.

Adapun tuhan-tuhan yang mereka sangka, seperti berhala dan patung, sama sekali tidak mampu melakukan apa pun. Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā:

اِنَّ الَّذِيْنَ تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ لَنْ يَّخْلُقُوْا ذُبَابًا وَّلَوِ اجْتَمَعُوْا لَهٗ ۗوَاِنْ يَّسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْـًٔا لَّا يَسْتَنْقِذُوْهُ مِنْهُۗ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوْبُ

Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka pun tidak akan dapat merebutnya kembali dari lalat itu. (Sama-sama) lemah yang menyembah dan yang disembah. (Al-Ḥajj [22]:73)

Leave a Comment