Macam – Macam Thaharah (Bersuci) dan Benda – Benda Yang Termasuk Najis

Tulisan ini merupakan terjemahan dari kitab Al-Fiqh al-Manhajī ‘alā Madhhab al-Imām asy-Syāfi‘ī karya Mustafa Sa‘id al-Khin, Mustafa al-Dib al-Bugha, dan ‘Ali asy-Syarbaji, pada Kitab aṭ-Ṭahārah, Bab Macam – Macam Thaharah (Bersuci).

Macam-macam Thaharah (Bersuci)

Thaharah itu ada dua jenis:

  1. Bersuci dari najis
  2. Bersuci dari hadats

Bersuci dari najis:

Makna najis:

Secara bahasa: segala sesuatu yang dianggap kotor atau menjijikkan.

Secara syariat: sesuatu yang dianggap kotor yang menghalangi sahnya shalat, seperti darah dan air kencing.

Benda-benda Najis (‘A‘yān Najisah):

Benda-benda najis itu banyak, dan kami akan menyebutkan yang paling penting di antaranya dalam tujuh hal:

  1. Khamr dan segala sesuatu yang memabukkan.
    Allah Ta‘ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji. (Yakni najis). (Al-Mā’idah [5]:90).

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسكِرٍ خَمرٌ، وكُلُّ خَمرٍ حَرامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.” (HR. Muslim no. 2003, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma)

  1. Anjing dan babi

Rasulullah ﷺ bersabda:

طَهورُ إناءِ أحَدِكُم إذا ولَغَ فيه الكَلبُ أن يَغسِلَه سَبعَ مَرّاتٍ أُولاهنَّ بالتُّرابِ

“Cara menyucikan bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279)

Dalam riwayat Al-Daraqutni (1/65) disebutkan:

إحداهنَّ بالبطحاءِ

“Salah satunya dengan al-bathhā’ (tanah/kerikil kecil).”

Keterangan:

Walagha (وَلَغَ): minum atau menjilat.

Al-bathhā’ (البطحاء): batu-batu kecil, yang dimaksud adalah tanah.

  1. Bangkai (Al-Maitah)

Yaitu setiap hewan yang mati tanpa disembelih secara syar‘i. Allah Ta‘ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai. (Al-Mā’idah [5]:3)

Pengharaman bangkai ini karena kenajisannya.

Termasuk dalam hukum bangkai adalah:

  • Hewan yang disembelih untuk berhala.
  • Hewan yang ketika disembelih disebut selain nama Allah.

Allah Ta‘ala berfirman:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ

dan (diharamkan juga daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah. (Al-Mā’idah [5]:3)

Pengecualian dari Najisnya Bangkai

Dikecualikan dari kenajisan bangkai ada tiga hal:

  1. Bangkai manusia
    Allah Ta‘ala berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ

Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam. (Al-Isrā’ [17]:70)

Konsekuensi dari pemuliaan ini adalah bahwa manusia itu suci, baik ketika hidup maupun setelah meninggal.

Rasulullah ﷺ bersabda:

سُبحانَ اللهِ، إنَّ المُسلِمَ لا يَنجُسُ

“Maha Suci Allah, sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis.” (HR. al-Bukhari no. 279)

Dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

المسلمُ لا ينجسُ حيًّا وميِّتًا

“Seorang muslim itu tidak najis, baik ketika hidup maupun setelah meninggal.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu‘allaq dalam Kitab Jenazah, pada bab: “Memandikan mayit dan wudhunya.”)

2 dan 3. Ikan dan belalang

Rasulullah ﷺ bersabda:

أحلت لكم ميتتان ودمّان، فأما الميتتان فالحوت والجراد، وأما الدمان فالكبد والطحال

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah)

  1. Darah yang mengalir, termasuk nanah

Allah Ta‘ala berfirman:

دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ

Darah yang mengalir, atau daging babi karena ia najis. (Al-An‘ām [6]:145)

Yang dimaksud adalah darah yang mengalir (masfūḥ), dan termasuk dalam hal ini adalah nanah.

Pengecualian dari najisnya darah:
Hati dan limpa, berdasarkan hadits sebelumnya.

  1. Air kencing dan kotoran manusia, serta air kencing dan kotoran hewan

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 217) dan Muslim (no. 284), bahwa seorang Arab Badui pernah kencing di masjid. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

صًُبُّوا عليه ذنوباً من ماء

“Siramlah (tempat itu) dengan satu ember air.”

Dzunūban min mā’ (ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ): maksudnya satu ember air.

Perintah untuk menyiramnya dengan air menunjukkan bahwa air kencing tersebut adalah najis.

  1. Setiap bagian yang terpisah dari hewan saat masih hidup, maka itu najis

Rasulullah ﷺ bersabda:

ما قطع من بهيمة فهو ميتة

“Apa saja yang dipotong dari hewan (yang masih hidup), maka itu termasuk bangkai.” (HR. al-Hakim dan beliau menshahihkannya)

Pengecualian:
Rambut, bulu, dan sejenisnya dari hewan yang halal dimakan, maka itu suci.

Allah Ta‘ala berfirman:

وَمِنْ اَصْوَافِهَا وَاَوْبَارِهَا وَاَشْعَارِهَآ اَثَاثًا وَّمَتَاعًا اِلٰى حِيْنٍ

(Dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing peralatan rumah tangga serta kesenangan sampai waktu (tertentu).
(An-Naḥl [16]:80)

  1. Susu hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya

Seperti keledai dan semisalnya, karena susunya mengikuti hukum dagingnya, sedangkan dagingnya najis.

Leave a Comment