Kifāyat al-Akhyār fī Ḥalli Ghāyat al-Ikhtiṣār karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Ḥiṣnī asy-Syafi‘i, pada Kitab az-Zakat, Bab Mā Tajibu Fīhi az-Zakāh wa Syarā’iṭ Wujūbihā.
(Zakat wajib pada lima perkara: hewan ternak, emas dan perak (mata uang), tanaman, buah-buahan, dan barang dagangan.)
Secara bahasa, zakat berarti pertumbuhan, keberkahan, dan banyaknya kebaikan.
Dikatakan zaka az-zar‘u apabila tanaman itu tumbuh.
Dan dikatakan seseorang zaka apabila kebaikan dan keberkahannya banyak.
Adapun menurut istilah syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Zakat dinamakan demikian karena harta itu akan berkembang dengan keberkahan ketika dikeluarkan zakatnya, dan karena doa dari orang yang menerimanya.
Allah Ta‘ala berfirman:
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (Ar-Rūm [30]:39)
“Dan apa saja zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, maka merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
Kemudian, kewajiban zakat ditetapkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘ (kesepakatan) umat.
Allah Ta‘ala berfirman:
وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ
Tunaikanlah zakat. (Al-Baqarah [2]:43)
Dan dari Sunnah adalah hadis:
الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ
“Islam dibangun di atas lima perkara.”
Salah satunya adalah zakat. Karena itu, zakat termasuk salah satu rukun Islam.
Barang siapa mengingkari kewajibannya, maka ia menjadi kafir, kecuali jika ia baru masuk Islam sehingga belum mengetahuinya, maka ia diberi penjelasan terlebih dahulu.
Adapun orang yang menolak mengeluarkan zakat tetapi masih meyakini kewajibannya, maka zakat itu diambil darinya secara paksa.
Kemudian zakat terbagi menjadi dua jenis:
- Zakat yang berkaitan dengan badan, yaitu zakat fitrah, yang akan dijelaskan pada tempatnya insya Allah.
- Zakat yang berkaitan dengan harta, yaitu perkara-perkara yang disebutkan oleh penulis (syekh) di atas, yang akan dijelaskan secara rinci pada tempatnya insya Allah.
Dan Allah Maha Mengetahui.